Breaking News

Viral Medsos

Dokter Ini Minta Jokowi Terapkan Lockdown dan Beri Bansos Berkualitas: Koruptornya Udah Ditangkap

Dalam cuitannya itu, dr Andi meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengambil langkah lockdown selama dua minggu.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
TANGKAP LAYAR VIDEO PIDATO PRESIDEN JOKOWI/SEKRETARIAT KABINET
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diminta terapkan lockdown dan beri bansos berkualitas kepada warga 

a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan

b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Hakan Calhanoglu Pilih Berkhianat ke Inter Milan, Tolak Kontrak Baru dari AC Milan

Baca juga: Ayah Rudapaksa Putri Kandung Berulang Kali, Tak Kuat Tahan Nafsu Karena Istri Menikah Lagi

Baca juga: Jaksa dan Pengacara Ajukan Banding Atas Vonis Hakim Terhadap Nelayan Aceh yang Jemput Rohingya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved