Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi Diingatkan Tidak Tergoda Hasutan Pendukung
Presiden Joko Widodo diminta tidak tergoda dengan misi atau ambisi orang - orang sekitarnya yang mendorong wacana jabatan 3 periode.
Menanggapi adanya dukungan pada Jokowi untuk menjabat Presiden selama tiga periode, Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riwanto menilai jika dukungan tersebut sah-sah saja diberikan.
Karena itu merupakan bentuk dari kebebasan berekspresi yang dimiliki oleh semua orang.
Namun tetap saja, kebebasan berekspresi ini dibatasi oleh konstitusi.
"Setiap orang itu bebas mengekspresikan pendapatnya ya, termasuk orang yang mengusulkan supaya Jokowi bisa menjabat atau mencalonkan diri sebagai presiden untuk periode yang ketiga."
"Bebas-bebas saja karena bagian dari berekspresi. Hanya saja kebebasan berekspresi itu kan dibatasi oleh konstitusi," kata Agus kepada Tribunnews.com, Selasa (22/6/2021).
Wacana Presiden 3 Periode Bertentangan dengan Konstitusi
Lebih lanjut, Agus pun mengungkapkan jika membaca ketentuan di Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen pertama, sudah dijelaskan bahwa presiden hanya bisa menjabat selama dua kali masa jabatan.
Setelahnya presiden tidak bisa dipilih kembali.
Artinya, siapapun yang sudah menjabat selama dua kali sebagai presiden, tidak diperbolehkan untuk mencalonkan kembali.
Karena itu adalah prinsip dasar dari konstitusi.
"Kalau kita baca ketentuan di pasal 7 UUD 1945, hasil amandemen pertama itu. Sudah jelas bahwa presiden hanya dapat menjabat selama dua kali masa jabatan. Setelah itu tidak boleh dipilih kembali."
"Jadi pagarnya berekspresi itu adalah konstitusi. Artinya tidak boleh siapapun yang sudah menjabat dua kali sebagai presiden itu kemudian mencalonkan kembali. Itu prinsip dasar konstitusi," terang Agus.
Untuk itu jika seseorang menginginkan kembali untuk menjadi presiden setelah dua periode, maka itu adalah tindakan inkonstitusional.
Karena tindakan tersebut bertentangan dengan konstitusi.
"Nah kalau seseorang itu ingin mencalonkan kembali sebagai presiden, maka secara konstitusional, itu inkonstitusional karena bertentangan dengan kosntitusi," tegas Dosen FH UNS ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-bersiap-menyampaikan-pidato.jpg)