Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi Diingatkan Tidak Tergoda Hasutan Pendukung
Presiden Joko Widodo diminta tidak tergoda dengan misi atau ambisi orang - orang sekitarnya yang mendorong wacana jabatan 3 periode.
Aspirasi Melanggar Konstitusi Sebaiknya Dihentikan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode kembali mengemuka setelah diluncurkannya komunitas relawan Jokowi Prabowo (Jokpro) 2024.
Komunitas tersebut mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa menjabat presiden selama tiga periode dan berdampingan bersama Prabowo Subianto sebagai Wakil Presiden.
Merespons hal itu, Sekretariat Nasional Joko Widodo (Seknas Jokowi) menilai aspirasi tersebut lebih baik dihentikan karena melanggar konstitusi.
Dalam UUD 1945 Pasal 7 disebutkan: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Sebagai bentuk aspirasi ya sah-sah saja tapi jika aspirasi itu melanggar konstitusi, sebaiknya di hentikan. Karena bisa merusak bahkan menjerumuskan Presiden Joko Widodo," kata Sekjen Seknas Jokowi, Dedy Mawardi saat dihubungi Tribunnews, Senin (21/6/2021).
Dedy menegaskan bahwa Presiden Jokowi juga pun telah berkali-kali menolak masa jabat presiden menjadi 3 periode.
Menurutnya wacana tersebut malah bisa menjerumuskan Presiden Jokowi.
Di sisi lain, Dedy menegaskan bahwa Seknas Jokowi tidak terlibat dalam pembentukan komunitas relawan JokPro 2024.
"Seknas Jokowi tidak terlibat dalam pembentukan organ relawan JokPro," ujarnya.
Baca juga: Mensos Risma: Indonesia Tak Bisa Lockdown Seperti Luar Negeri, Ini Alasannya
Baca juga: Seorang Polwan Dilecehkan 16 Rekan Kerjanya, Saat Melapor Malah Diabaikan
Baca juga: Puluhan Kafilah Ikut TC Persiapan MTQ Provinsi Aceh
Artikel ini tayang di Tribunnews.com -- Jokowi Diingatkan Tidak Tergoda Hasutan Pendukungnya Soal Jabatan Presiden 3 Periode
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-bersiap-menyampaikan-pidato.jpg)