Aipda Roni Terancam Hukuman Mati, Bunuh 2 Gadis Usai Rudapaksa, Buang Jasad Korban di Tempat Berbeda
Oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan bernama Aipda Roni Syahputra terancam hukuman mati.
“Pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas. Agar tidak diketahui orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat untuk menghabisi nyawa korban,” tutur Jaksa.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Aipda Roni memutuskan membunuh kedua korban. Dia menghabisi nyawa kedua gadis itu dengan membekap wajah mereka.
Istri pelaku rupanya melihat detik-detik pembunuhan kedua gadis ABG itu oleh terdakwa dari balik pintu.
Namun, istri pelaku ini tak bisa berbuat banyak, karena ia pun diancam akan dibunuh oleh suaminya
Setelah dipastikan tewas, Aipda Roni membuang kedua jasad korban di tempat berbeda.
Jasad RP dibuang di Jalan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, dan ditemukan pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 01.50 WIB.
Sedangkan jasad AC dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan., dan ditemukan Senin (22/2/21) pagi.
Tindakan sadis tersangka masuk dalam kejahatan yang sudah direncanakan. Karena itu, jaksa mengenakan pasal berat dalam kasus ini yang ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 KUHP," kata Jaksa. (TribunBogor/Kompas)
Baca juga: April Jasmine Positif Covid-19, Istri Ustaz Solmed Ini Akui Sedih Banget
Baca juga: Terkait PPDB di Bireuen, Pihak Sekolah Diberi Kewenangan untuk Atur Teknis Penerimaan Siswa Baru
Baca juga: Unmuha Masih Terapkan Pembelajaran Secara Daring
TribunnewsBogor.com dengan judul Usai Dirudapaksa, 2 Gadis Muda Dihabisi Aipda Roni, Istri Pelaku Lihat dari Pintu, Takut Diancam Ini