Berita Banda Aceh

MPU Aceh Keluarkan Fatwa Tentang Hukum Membela Masjidil Aqsha di Palestina

"Jihad dilakukan oleh umat Islam berdasarkan kapasitas dan kewenangan masing-masing individu, lembaga, dan negara. Membela Masjidil Aqsha hukumnya...

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nurul Hayati
Foto: MPU Aceh
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menyampaikan khutbah saat penutupan Sidang Paripurna-III MPU Aceh yang berlangsung di Aula Tgk H Abdullah Ujong Rimba, Kamis (24/6/2021). Salah satu poinnya tentang membela Masjidil Aqsha di Palestina. 

"Jihad dilakukan oleh umat Islam berdasarkan kapasitas dan kewenangan masing-masing individu, lembaga, dan negara. Membela Masjidil Aqsha hukumnya fardhu ‘in bagi umat Islam di Palestina dan fardhu kifayah bagi umat Islam lainnya," sebut H Murni.

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Membela Masjidil Aqsha di Palestina adalah menjaga kehormatan dan mempertahankan eksistensi Masjidil Aqsha dari berbagai upaya perampasan, perusakan, penodaan, dan penistaan yang dilakukan oleh zionis Israel dan pihak-pihak lain.

Hal tersebut tertuang dalam salah satu poin Rancangan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tahun 2021, yang dibacakan langsung oleh Kepala Sekretariat MPU Aceh, H Murni SE MM saat penutupan Sidang Paripurna-III MPU Aceh yang berlangsung di Aula Tgk H Abdullah Ujong Rimba, Kamis (24/6/2021).

Dalam poin selanjutnya disebutkan, setiap muslim berkewajiban membela diri, kehormatan, harta, tanah air dan tempat suci agamanya.

Berikutnya, membela Masjidil Aqsha dapat diwujudkan dalam bentuk jihad, baik dengan harta maupun jiwa raga serta berbagai upaya diplomasi lainnya.

"Jihad dilakukan oleh umat Islam berdasarkan kapasitas dan kewenangan masing-masing individu, lembaga, dan negara. Membela Masjidil Aqsha hukumnya fardhu ‘in bagi umat Islam di Palestina dan fardhu kifayah bagi umat Islam lainnya," sebut H Murni.

Dalam Rancangan Fatwa tentang Hukum Membela Masjidil Aqsha dan Status Syahid Dalam Perspektif Syariat Islam ini juga dicantumkan, dua butir fatwa terkait status syahid tersebut yaitu para pejuang muslim dan masyarakat sipil muslim di Palestina yang gugur saat perang membela Masjidil Aqsha statusnya adalah mati syahid dunia akhirat.

Baca juga: Dari Hagia Sophia, Menuju Pembebasan Al-Aqsha di Yerusalem

Sedangkan para pejuang muslim dan masyarakat sipil muslim Palestina yang meninggal di nluar zona dan waktu perang, statusnya adalah syahid akhirat.

Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menyampaikan dari diskusi dan kajian tersebut telah menghasilkan 7 poin fatwa dan 1 poin yang terkait dengan taushiyah.

“Alhamdulillah sudah kita lakukan pengkajian, pendalaman, diskusi, dan terima kasih kepada tim perumus yang telah bekerja akhirnya tim perumus telah merumuskan beberapa draft," ucap Abu Faisal.

Disamping itu, MPU Aceh juga mengeluarkan satu poin taushiyah yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh yang berbunyi, diharapkan kepada pemerintah setempat untuk lebih berperan aktif mendukung perjuangan umat Islam Palestina dalam membela dan mempertahankan Masjidil Aqsha.

Selain itu, diharapkan juga kepada Pemerintah Aceh untuk memberi bantuan kemanusiaan kepada masyarakat Palestina baik materil maupun moril.

Sementara itu kepada masyarakat Aceh, MPU berharap untuk berpartisipasi memberi bantuan materil dalam bentuk sumbangan dan spiritual seperti doa dan qunut nazilah.

Dalam menyalurkan bantuan sosial, diharapkan juga agar masyarakat Aceh untuk selektif dalam menyalurkan donasi melalui lembaga resmi, amanah, dan terpercaya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved