Berita Banda Aceh
MPU Aceh Keluarkan Fatwa Tentang Hukum Membela Masjidil Aqsha di Palestina
"Jihad dilakukan oleh umat Islam berdasarkan kapasitas dan kewenangan masing-masing individu, lembaga, dan negara. Membela Masjidil Aqsha hukumnya...
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nurul Hayati
Foto: MPU Aceh
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menyampaikan khutbah saat penutupan Sidang Paripurna-III MPU Aceh yang berlangsung di Aula Tgk H Abdullah Ujong Rimba, Kamis (24/6/2021). Salah satu poinnya tentang membela Masjidil Aqsha di Palestina.
Rancangan fatwa ini dikeluarkan setelah MPU Aceh menimbang bahwa Masjidil Aqsha adalah kiblat pertama umat Islam, tempat suci ketiga dan tempat Isra’nya Nabi Muhammad SAW.
Berikutnya, MPU Aceh juga menimbang bahwa Masjidil Aqsha saat ini berada dalam penjajahan zionis Israel dan berdampak langsung pada kehidupan beragama umat Islam di Palestina dan umat Islam di seluruh dunia. (*)
Baca juga: Tawuran Pecah di Jerusalem, Warga Palestina dan Pemukim Yahudi Saling Lempar Batu