TV Digital

Siaran TV Analog di Aceh Mati Mulai 17 Agustus, Migrasi ke TV Digital Cukup Pasang STB, Ini Harganya

Itu artinya, setelah tanggal 17 Agustus 2021, siaran TV Analog di sejumlah daerah yang masuk dalam daftar tahap pertama akan mati total.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Kloase Serambinews.com/Instagram/Siaran Digital Indonesia
Berikut daftar siaran TV Digital yang sudah hadir di dua daerah di Provinsi Aceh. 

Itu artinya, setelah tanggal 17 Agustus 2021, siaran TV Analog di sejumlah daerah yang masuk dalam daftar tahap pertama akan mati total.

SERAMBINEWS.COM - Proses penghentian siaran TV analog dan beralih ke TV digital tahap pertama, termasuk Aceh paling lambat akan dilakukan pada 17 Agustus 2021. 

Itu artinya, setelah tanggal 17 Agustus 2021, siaran TV Analog di sejumlah daerah yang masuk dalam daftar tahap pertama akan mati total.

Sementara untuk seluruh wilayah Indonesia, siaran TV analog dijadwalkan akan dihentikan secara total paling lambat 2 November 2022.

Selanjutnya, tayangan televisi akan dilakukan penuh melalui siaran TV digital.

Saat ini masyarakat sudah bisa menikmati siaran TV digital yang memiliki kualitas gambar dan suara yang lebih bagus.

Meski siaran TV analog belum dihentikan secara total.

Namun demikian, migrasi perlu segera dilakukan sebelum siaran TV analog dimatikan secara total.

Baca juga: Cara Mudah Cek TV di Rumah Bisa Menerima Siaran TV Digital atau Tidak, Lihat Kode-kode Ini

Baca juga: Tak Perlu Beli TV Baru, Ini Cara Migrasi dari TV Analog ke TV Digital, Siaran Analog Akan Dihentikan

Baca juga: Siap-siap! Siaran TV Analog Akan Dihentikan Migrasi ke TV Digital, Warga Tak Perlu Beli TV Baru

Proses penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) saat ini juga sudah dimulai untuk di beberapa wilayah yang masuk dalam tahap 1.

Bersamaan dengan itu, peralihan atau migrasi dari TV analog ke TV digital juga dilakukan di sejumlah titik wilayah yang masuk dalam tahap 1.

Lantas, bagaimanakah cara untuk mendapatkan siaran TV digital?

Apakah harus meninggalkan antena biasa?

Atau adakah jenis antena khusus yang digunakan untuk bisa menangkan siaran TV digital?

Bisa diakses tanpa parabola atau berlangganan

Siaran TV digital memiliki keuanggulan kualitas gambar dan suara yang lebih bagus.

Sedangkan siaran TV analog yang menggunakan antena UHF, ada kalanya terdapat noise pada gambar maupun suara.

Selama ini, banyak orang beranggapan bahwa untuk menikmati siaran TV dengan kualitas gambar dan suara jernih harus membeli perangkat parabola lengkap dengan receivernya.

Bahkan tak sedikit orang yang harus mengeluarkan uang setiap bulannya untuk bisa menikmati siaran TV digital melalui penyedia jasa TV belangganan atau kabel.

Akan tetapi, tidak banyak orang yang mengetahui bahwa siaran TV digital dapat diakses tanpa harus berlangganan dan menggunakan antena parabola.

Kominfo juga telah menegaskan, siaran TV digital bukan streaming internet, yang membutuhkan pulsa atau kuota data.

Siaran TV digital berstatus FTA (free to air) alias tanpa biaya.

Untuk menonton siaran TV digital, tidak perlu internet, pulsa, atau membayar biaya langganan tiap bulan.

Sama dengan siaran TV dulu, masyarakat masih bisa menikmati sinetron, tayangan musik, atau berita, namun dengan tampilan gambar dan suara yang lebih bagus.

Jadi, untuk menangkap sinyal digital, pengguna TV biasa atau analog hanya perlu menambah perangkat yang dinamakan Set Top Box atau STB.

Tidak harus meninggalkan antena TV

Untuk memakai STB pengguna juga masih memerlukan antena.

Antena yang diperlukan juga sama dengan antena rumah biasa atau UHF.

Pemilik TV biasa atau TV analog juga tak perlu mengubah antena yang digunakan sekarang untuk mendapatkan sinyal digital.

Cukup menambah perangkat Set Top Box alias STB yang sudah mendukung DVB-T2 (Digital Video Broadcasting — Second Generation Terrestrial), standar TV digital di Indonesia, pemilik sudah bisa menyulap TV biasa di rumah menjadi TV digital.

Perangkat STB DVB-T2 ini berfungsi sebagai pengubah sinyal dari digital ke analog.

Inilah yang memungkinkan pemilik TV biasa alias analog bisa menonton siaran digital tanpa perlu membeli TV digital baru.

Bagaimana dengan TV Tabung?

Berdasarkan penjelasan dari akun Instagram @siarandigitalindonesia, masyarakat yang masih menggunakan TV Tabung juga dapat menerima siaran TV digital.

Jadi, masyarakat tidak harus membeli televisi baru untuk bisa menikmati siaran digital.

“Tidak harus membeli televisi baru, bahkan bila sekarang ada yang di rumah televisi model lama, juga bisa migrasi ke televisi digital,” tulis akun Instagram @siarandigitalindonesia.

“Bahkan televisi model tabung yang sudah berumur belasan tahun juga bisa,” jelasnya.

Lantas, bagaimana TV Tabung dapat menerima siaran TV digital?

Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV tabung cukup dengan menambahkan Set Top Box (STB).

“Kotak kecil inilah yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara hingga bisa tertayang ke televisi lama,” jelas @siarandigitalindonesia.

“Harganya juga terjangkau. Sekalipun televisi model lama, antena juga yang lama, dengan tambahan STB sudah bisa kembali menonton siaran yang lebih bersih, jernih dan canggih,” tambahnya.

Harga STB

Kominfo melalui situsnya telah mempublikasikan daftar perangkat STB dan televisi digital yang sudah tersertifikasi mendukung siaran TV digital di Indonesia.

Untuk STB, saat ini terdapat setidaknya sembilan merek yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV digital di Indonesia.

Sejumlah STB yang telah tersertifikasi itu mudah ditemui dan dibeli melalui sejumlah marketplace online dengan harga yang bervariasi.

Mulai dari Rp 210.000 hingga di atas Rp 500.000.

Berikut kisaran harganya:

1. STB POLYTRON PDV 600T2 - Rp 390.000 hingga Rp 550.000

2. STB ICHIKO 8000HD - Rp 210.000 hingga 270.000

3. STB AKARI ADS-2230 - Rp 355.000 hingga 390.000

4. STB AKARI ADS-210 - Rp 400.000 hingga Rp 580.000

5. STB AKARI ADS-168 - Rp 400.000 hingga Rp 650.000

6. STB VENUS Brio - Rp 215.000 hingga Rp 380.000

7. STB TANAKA T2 - Rp 220.000 hingga Rp 265.000

8. STB NEXMEDIA NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD - Rp 250.000

9. STB MITO 3255 – (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved