Berita Aceh Timur
Mantan Kombatan Diami KTM & Bercocok Tanam di Lahan HTI, Minta Pemerintah Perbaiki Jalan Rusak 5 Km
Lahan yang diolah para mantan Tentara Nasional Aceh (TNA) tersebut ditanami berbagai komoditi pertanian dan mulai dipanen.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Mantan kombatan GAM dan eks Tapol/Napol mendiami perumahan Kota Terpadu Mandiri (KTM) sudah mulai bercocok tanam komoditi di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Lahan yang diolah para mantan Tentara Nasional Aceh (TNA) tersebut ditanami berbagai komoditi pertanian dan mulai dipanen.
Lahan tersebut sebelumnya adalah areal PT Gunung Meudang Raya Utama Timber (GMRUT) yang sudah dicabut hak pengelolaannya oleh Menteri LHK dan Kehutanan pada tahun 2019.
Hanya saja, kondisi jalan yang rusak berat membuat para mantan kombatan tersebut kesulitan memasarkan hasil pertanian mereka.
Syafrizal Komeng, Kepala Dusun Sumedang Jaya yang juga Panglima KPA 05 Idi Rayeuk mengatakan, meski hasil panen cukup melimpah, namun mereka sulit mengeluarkan ke pasar karena jalan rusak berat sekitar 5 kilometer (Km).
"Hanya bisa dilewati sepeda motor. Kalau roda empat tak bisa lewat, karena jalan hancur,” ujar Syarizal Komeng.
Baca juga: Kisah Mantan Kombatan GAM Pereulak, Bebas dari Cilandak Jualan Rujak dan Pulang Setelah 17 Tahun
Baca juga: Hilang Ditangkap TNI 20 Tahun Lalu, Mantan Kombatan GAM Pereulak Ini Muncul dan Kabarkan Ada di Jawa
Baca juga: Mantan Kombatan GAM Ismuhardi, Sudah Setahun Terbaring Akibat Penyakit yang Dideritanya
“Karena itu, kami minta kepada Bupati, Gubernur Aceh, dan Presiden, agar membangun ruas jalan ke KTM ini. Kami tak minta diaspal, tapi hanya pengerasan saja," pinta Komeng.
Selama ini, ujarnya, masyarakat bercocok tanam secara swadaya dan sudah memiliki berbagai hasil panen seperti pinang, sawit, kopi, tanaman muda jagung, cabai, pisang, dan lain-lainnya.
"Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat berbasis pertanian di sana, setelah program sertifikasi ini, kami harap bantuan bibit tanaman agar bisa dikembangkan oleh masyarakat," harap Komeng.
Mantan kombatan dapat lahan
Sementara itu, mantan kombatan GAM yang mendiami perumahan di Kota Terpadu Mandiri (KTM) Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, akan mendapatkan dua hektare tanah.
Tidak hanya eks kombatan, sesuai amanah MoU Helsinki, yang berhak mendapatkan dua hektare tanah juga tahanan politik (Tapol) dan narapidana politik (Napol), serta masyarakat terimbas konflik.
Baca juga: Akibat Jalan Rusak, Warga di Pedalaman Aceh Timur Beli Gas Elpiji 3 Kg hingga Seharga Rp 25 Ribu
Baca juga: Camat Pasie Raja Sebut Pisang yang Ditanam di Jalan Rusak Sudah Dibersihkan
Baca juga: Hati-hati Melintas di Jalan Lintasan Blangkejeren - Kutacane, Jalan Rusak Tersebar di Kawasan Ini
Hal itu dikatakan oleh MB Bandi Harvirdaus, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Timur kepada Serambinews.com, Minggu (27/6/2021).
"Tanah yang akan dibagikan (redistribusi tanah) kepada eks kombatan, tapol/napol, dan masyarakat terimbas yang mendiami perumahan KTM yaitu lahan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) eks lahan PT Gunung Meudang Raya Utama Timber (GMRUT),” jelas Bandi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/jalanktm.jpg)