Selasa, 2 Juni 2026

Berita Aceh Timur

Mantan Kombatan Diami KTM & Bercocok Tanam di Lahan HTI, Minta Pemerintah Perbaiki Jalan Rusak 5 Km

Lahan yang diolah para mantan Tentara Nasional Aceh (TNA) tersebut ditanami berbagai komoditi pertanian dan mulai dipanen.

Tayang:
Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Serambinews.com
Ketua DPRK Aceh Timur, Tgk Muhammad Daud meninjau jalan menuju Kota Terpadu Mandiri (KTM) yang rusak parah di kawasan transmigrasi Dusun Sumedang Jaya, Desa Seumanah Jaya, Ranto Peureulak, Aceh Timur, Rabu (19/8/2020). 

“Yang mana lahan tersebut sudah dicabut hak pengelolaannya dari PT GMRUT oleh Menteri LHK dan Kehutanan pada tahun 2019,” urainya.

“Kini statusnya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) yang pengelolaannya di bawah kewenangan Pemda Aceh Timur," ungkap Bandi Harvirdaus.

Karena pengelolaannya menjadi kewenangan Pemda, terang Bandi, maka Bupati Aceh Timur akan membagikan lahan eks HTI seluas 7.300 hektare itu, kepada 189 warga yang telah mendiami perumahan di kawasan KTM tersebut.

Hingga saat ini, tukas Bandi, rencana pembagian tanah itu sedang tahap pengukuran.

Baca juga: Lima Hari Hilang, Alhamdulillah Dua Nelayan Pidie Ditemukan Selamat di Perairan Idi Aceh Timur

Baca juga: Segmen Batas Kota Langsa-Aceh Timur dan Kota Langsa-Aceh Tamiang Disepakati

Baca juga: Vaksinasi Massal Digelar Serentak, Forkopimda Aceh Timur Pantau Pelaksanaan

Di mana lahan yang sudah dikelola warga nanti pemiliknya menunjukkan lahannya, lalu diukur oleh BPN dan dikeluarkan sertifikatnya.

Syafrizal Komeng, Kepala Dusun Sumedang Jaya yang juga Panglima KPA 05 Idi Rayeuk mengatakan, saat ini 189 perumahan di KTM tersebut, 70 persen dihuni oleh KPA dan masyarakat duafa.

Selama ini, masyarakat yang mendiami perumahan itu sudah bercocok tanam di lahan eks HTI PT GMRUT, dan mengembangkan berbagai komoditi.

Pada Kamis 17 Juni lalu, ungkap Komeng, Dinas Pertanahan dan BPN, serta Disnakertrans, Aceh Timur, sudah mensurvei kawasan eks HTI yang ditanami masyarakat agar tidak ada tumpang tindih hak milik.

"Setiap orang yang mendiami rumah di KTM dan sudah menjadi warga setempat, akan mendapatkan 2 hektare lahan. Insya Allah, dalam waktu tiga bulan ini sudah siap sertifikatnya," ungkap Komeng.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved