Berita Aceh Timur

Mantan Kombatan Diami KTM & Bercocok Tanam di Lahan HTI, Minta Pemerintah Perbaiki Jalan Rusak 5 Km

Lahan yang diolah para mantan Tentara Nasional Aceh (TNA) tersebut ditanami berbagai komoditi pertanian dan mulai dipanen.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Serambinews.com
Ketua DPRK Aceh Timur, Tgk Muhammad Daud meninjau jalan menuju Kota Terpadu Mandiri (KTM) yang rusak parah di kawasan transmigrasi Dusun Sumedang Jaya, Desa Seumanah Jaya, Ranto Peureulak, Aceh Timur, Rabu (19/8/2020). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Mantan kombatan GAM dan eks Tapol/Napol mendiami perumahan Kota Terpadu Mandiri (KTM) sudah mulai bercocok tanam komoditi di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Lahan yang diolah para mantan Tentara Nasional Aceh (TNA) tersebut ditanami berbagai komoditi pertanian dan mulai dipanen.

Lahan tersebut sebelumnya adalah areal PT Gunung Meudang Raya Utama Timber (GMRUT) yang sudah dicabut hak pengelolaannya oleh Menteri LHK dan Kehutanan pada tahun 2019.

Hanya saja, kondisi jalan yang rusak berat membuat para mantan kombatan tersebut kesulitan memasarkan hasil pertanian mereka.

Syafrizal Komeng, Kepala Dusun Sumedang Jaya yang juga Panglima KPA 05 Idi Rayeuk mengatakan, meski hasil panen cukup melimpah, namun mereka sulit mengeluarkan ke pasar karena jalan rusak berat sekitar 5 kilometer (Km).

"Hanya bisa dilewati sepeda motor. Kalau roda empat tak bisa lewat, karena jalan hancur,” ujar Syarizal Komeng.

Baca juga: Kisah Mantan Kombatan GAM Pereulak, Bebas dari Cilandak Jualan Rujak dan Pulang Setelah 17 Tahun

Baca juga: Hilang Ditangkap TNI 20 Tahun Lalu, Mantan Kombatan GAM Pereulak Ini Muncul dan Kabarkan Ada di Jawa

Baca juga: Mantan Kombatan GAM Ismuhardi, Sudah Setahun Terbaring Akibat Penyakit yang Dideritanya

“Karena itu, kami minta kepada Bupati, Gubernur Aceh, dan Presiden, agar membangun ruas jalan ke KTM ini. Kami tak minta diaspal, tapi hanya pengerasan saja," pinta Komeng.

Selama ini, ujarnya, masyarakat bercocok tanam secara swadaya dan sudah memiliki berbagai hasil panen seperti pinang, sawit, kopi, tanaman muda jagung, cabai, pisang, dan lain-lainnya.

"Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat berbasis pertanian di sana, setelah program sertifikasi ini, kami harap bantuan bibit tanaman agar bisa dikembangkan oleh masyarakat," harap Komeng.

Mantan kombatan dapat lahan

Sementara itu, mantan kombatan GAM yang mendiami perumahan di Kota Terpadu Mandiri (KTM) Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, akan mendapatkan dua hektare tanah.

Tidak hanya eks kombatan, sesuai amanah MoU Helsinki, yang berhak mendapatkan dua hektare tanah juga tahanan politik (Tapol) dan narapidana politik (Napol), serta masyarakat terimbas konflik.

Baca juga: Akibat Jalan Rusak, Warga di Pedalaman Aceh Timur Beli Gas Elpiji 3 Kg hingga Seharga Rp 25 Ribu

Baca juga: Camat Pasie Raja Sebut Pisang yang Ditanam di Jalan Rusak Sudah Dibersihkan

Baca juga: Hati-hati Melintas di Jalan Lintasan Blangkejeren - Kutacane, Jalan Rusak Tersebar di Kawasan Ini

Hal itu dikatakan oleh MB Bandi Harvirdaus, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Timur kepada Serambinews.com, Minggu (27/6/2021).

"Tanah yang akan dibagikan (redistribusi tanah) kepada eks kombatan, tapol/napol, dan masyarakat terimbas yang mendiami perumahan KTM yaitu lahan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) eks lahan PT Gunung Meudang Raya Utama Timber (GMRUT),” jelas Bandi.

“Yang mana lahan tersebut sudah dicabut hak pengelolaannya dari PT GMRUT oleh Menteri LHK dan Kehutanan pada tahun 2019,” urainya.

“Kini statusnya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) yang pengelolaannya di bawah kewenangan Pemda Aceh Timur," ungkap Bandi Harvirdaus.

Karena pengelolaannya menjadi kewenangan Pemda, terang Bandi, maka Bupati Aceh Timur akan membagikan lahan eks HTI seluas 7.300 hektare itu, kepada 189 warga yang telah mendiami perumahan di kawasan KTM tersebut.

Hingga saat ini, tukas Bandi, rencana pembagian tanah itu sedang tahap pengukuran.

Baca juga: Lima Hari Hilang, Alhamdulillah Dua Nelayan Pidie Ditemukan Selamat di Perairan Idi Aceh Timur

Baca juga: Segmen Batas Kota Langsa-Aceh Timur dan Kota Langsa-Aceh Tamiang Disepakati

Baca juga: Vaksinasi Massal Digelar Serentak, Forkopimda Aceh Timur Pantau Pelaksanaan

Di mana lahan yang sudah dikelola warga nanti pemiliknya menunjukkan lahannya, lalu diukur oleh BPN dan dikeluarkan sertifikatnya.

Syafrizal Komeng, Kepala Dusun Sumedang Jaya yang juga Panglima KPA 05 Idi Rayeuk mengatakan, saat ini 189 perumahan di KTM tersebut, 70 persen dihuni oleh KPA dan masyarakat duafa.

Selama ini, masyarakat yang mendiami perumahan itu sudah bercocok tanam di lahan eks HTI PT GMRUT, dan mengembangkan berbagai komoditi.

Pada Kamis 17 Juni lalu, ungkap Komeng, Dinas Pertanahan dan BPN, serta Disnakertrans, Aceh Timur, sudah mensurvei kawasan eks HTI yang ditanami masyarakat agar tidak ada tumpang tindih hak milik.

"Setiap orang yang mendiami rumah di KTM dan sudah menjadi warga setempat, akan mendapatkan 2 hektare lahan. Insya Allah, dalam waktu tiga bulan ini sudah siap sertifikatnya," ungkap Komeng.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved