Kupi Beungoh
Berinovasi untuk Sekolah di Masa Covid-19, Mungkinkah?
Lalu mungkinkan inovasi diwujudkan pada sekolah/ madrasah apalagi dengan adanya tantangan Covid-19?
Oleh: Dr. Muslem Daud, M.Ed*)
Hampir semua ahli menyepakati bahwa inovasi adalah hal baru.
Beberapa pengertian yang dirangkum dari berbagai literasi antara lain sebagaimana disampaikan oleh Van de Ven Andrew.
Andrew menyebutkan bahwa inovasi adalah pengembangan dan implementasi gagasan-gagasan baru.
Addina Zulfa Fa'izah menyatakan bahwa Inovasi adalah semua hal baru yang berangkat dari ilmu pengetahuan.
Menurut Everett M. Rogers, inovasi merupakan sebuah ide, gagasan, dan praktik yang diterima sebagai suatu hal yang baru dan diadopsi oleh pihak lain.
Sementara Kuniyoshi Urabe misalnya menyebutkan bahwa inovasi merupakan setiap kegiatan yang dilahirkan dalam proses yang panjang dan kumulatif.
Dari definisi-definisi di atas, dapat ditarik beberapa kata kunci antara lain: pengembangan dan implementasi gagasan-gagasan baru; berangkat dari ilmu pengetahuan, diterima, diadopsi, proses yang panjang dan kumulatif.
Berangkat dari kata-kata kunci di atas, maka dapat disimpulkan untuk sementara bahwa inovasi merupakan improvisasi positif dari apa yang sudah ada dengan berbagai pengembangan dilakukan secara kolektif melalui manajerial tim yang kuat dan berjangka waktu tertentu sehingga hasilnya dapat terlihat dan diterima umum.
Dengan demikian, terlihat jelas bahwa sebuah inovasi membutuhkan ketelatenan dan kesolidan teamwork sehingga membuahkan hasil, yang pada akhirnya mengharumkan institusi ataupun kelompok secara kolektif.
Lalu mungkinkan inovasi diwujudkan pada sekolah/ madrasah apalagi dengan adanya tantangan Covid-19?
Jawaban terhadap pertanyaan ini berpulang ke masing-masing pemangku kepentingan.
Bagi kepala sekolah/madrasah yang visioner, pandemi Covid-19 malah bisa menjadi peluang baginya untuk menjadikan lembaga pendidikan yang dipimpinnya berada di atas standar yang ditetapkan.
Baca juga: 4 Tim Mahasiswa Indonesia Juarai Kompetisi Internasional Inovasi Kendaraan Hemat Energi 2021
Baca juga: Ciptakan 61 Inovasi Sejak Pandemi Covid-19
Standar Pendidikan
Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Tanggal 31 Maret 2021, telah menetapkan Standar Nasional Pendidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dr-muslem-daud-med.jpg)