Info CPNS Aceh

CPNS 2021 - Pemko Banda Aceh Alokasi 172 Formasi CPNS dan PPPK, Ada untuk Lulusan S1 Sosiologi

Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh telah mengumumkan jumlah kebutuhan Aparatur Sipil Negeri (ASN) tahun 2021.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM
Pemko Banda Aceh mengalokasikan 172 formasi CPNS dan PPPK untuk diangkat menjadi ASN tahun 2021. 

SERAMBINEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh telah mengumumkan jumlah kebutuhan Aparatur Sipil Negeri (ASN) tahun 2021.

Pemko Banda Aceh mengalokasikan 172 formasi CPNS dan PPPK untuk diangkat menjadi ASN tahun 2021.

Berbagai kualifikasi pendidikan pun telah ditetapkan oleh Pemko Banda Aceh untuk bisa mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan PPPK.

Diantaranya adalah lulusan S1 Sosiologi, S1 Komunikasi, D-III Akuntansi hingga Guru Kelas (PGSD).

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Republik Indonesia Nomor 681 tahun 2021

tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 Hari Ini, Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2021

Baca juga: Pendaftaran Hampir Dibuka, Ini Daftar Daerah di Aceh yang Buka Formasi Baik CPNS Maupun PPPK 2021

Dalam surat pemberitahuan bernomor 813/1384/2021, penetapan rincian kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di Kota Banda Aceh berjumlah 172 formasi.

Dengan rincian Tenaga Guru sejumlah 138, Tenaga Kesehatan sejumlah 23 , dan Tenaga Teknis sejumlah 11 formasi, berikut rinciannya.

Tenaga Guru

Sebanyak 138 tenaga guru ini dialokasikan pada formasi PPPK.

Adapun rincian tenaga guru yang dibutuhkan yaitu:

1. Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia: 6 formasi
2. Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling: 9 formasi
3. Ahli Pertama - Guru Kelas: 82 formasi
4. Ahli Pertama - Guru Penjasorkes: 13 formasi
5. Ahli Pertama - Guru PPKN: 2 formasi
6. Ahli Pertama - Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 8 formasi
7. Ahli Pertama - Guru TIK: 18 formasi

Tenaga Kesehatan

1. Ahli Pertama – Apoteker
Jumlah formasi: 10
Kualifikasi pendidikan: Apoteker

2. Ahli Pertama - Dokter Gigi
Jumlah formasi: 1
Kualifikasi pendidikan: Dokter Gigi

3. Ahli Pertama - Penata Anastesi
Jumlah formasi: 2
Kualifikasi pendidikan: D-IV Keperawatan Anastesiologi

4. Terampil - Asisten Penata Anastesi
Jumlah formasi: 2
Kualifikasi pendidikan: D-III Keperawatan Anastesi

5. Terampil – Nutrisionis
Jumlah formasi: 1
Kualifikasi pendidikan: D-III Gizi

6. Terampil - Perekam Medis
Jumlah formasi: 6
Kualifikasi pendidikan: D-III Rekam Medik dan Informasi Kesehatan

7. Terampil – Sanitarian
Jumlah formasi: 1
Kualifikasi pendidikan: D-III Kesehatan Lingkungan

Baca juga: Formasi CPNS Aceh Tamiang 2021 Tenaga Kesehatan, Ada 16 Formasi Dokter dan Puluhan Formasi Perawat

Tenaga Teknis

1. Pengelola Dokumen Perizinan
Jumlah formasi: 1
Kualifikasi pendidikan: D-III Manajemen/ D-III Pemerintahan/ D-III Administrasi

2. Pengelola Keuangan
Jumlah formasi: 8
Kualifikasi pendidikan: D-III Akuntansi

3. Penyuluh Kepemudaan
Jumlah formasi: 1
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen/ S1 Sosiologi

4. Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi
Jumlah formasi: 1
Kualifikasi pendidikan: S1 Komunikasi/ S1 Desain Komunikasi Visual

Baca juga: Pemkab Bireuen Terima 280 Lulusan Guru untuk P3K, Terbanyak PGSD dan 71 CPNS Kesehatan, Ini Rincian

Pengumuman CPNS dan PPPK

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK di channel Youtube BKN (#ASNKiniBeda) pada Selasa (29/6/2021) pukul 14.00 WIB.

Masyarakat yang ingin menyaksikan pengumuman penting mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dapat melalui link https://www.youtube.com/channel/UCBqlmOSbHwfNECbKzFHlqGg

Informasi ini sekaligus menjawab teka teki pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 tampaknya telah menemukan titik terang.

Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan, jadwal pendaftaran CPNS 2021 akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2021, bersamaan dengan pengumuman seleksi PPPK 2021.

"Insya Allah rencananya begitu (pengumuman rekrutmen CPNS dan PPPK)," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (25/6/2021), terkait tanggal pendaftaran CPNS 2021.

Baca juga: Lulusan D3 Teknik Informatika Bersiap, Pemkab Aceh Jaya Buka 18 Formasi CPNS 2021, Simak Rinciannya

Hal senada juga diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono.

“Tanggal 29 (29 Juni) siang jam 14.00 WIB BKN akan mengadakan konferensi pers tentang pengumuman pendaftaran,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/6/2021).

Ia mengatakan konferensi pers terkait seleksi CPNS 2021 tersebut bisa disaksikan masyarakat melalui channel Youtube BKN.

Siapkan 7 Dokumen Penting Ini

Mengingat pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan segera dibuka dalam waktu dekat, pelamar sebaikanya menyiapkan 7 dokumen penting ini.

Adapun 7 dokumen tersebut yakni

Dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf. 

Ketentuan Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Masing-masing instansi memiliki persyaratan khusus.

Oleh karena itu, pelamar sangat dianjurkan untuk membaca setiap persyaratan yang diberikan atau diumumkan oleh masing-masing instansi yang dituju.

Baca juga: Formasi CPNS & PPPK di Nagan Raya belum Diumumkan, Kuota Tetap 702 Orang, Begini Penjelasan BKPSDM 

Syarat Umum CPNS dan PPPK 2021

Berikut syarat umum CPNS dan PPPK 2021, seperti dikutip dari laman SSCN.

PPPK Guru:

- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021, berikut yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Guru:

- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

- Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru

PPPK Non Guru:

Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

CPNS:

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, saat mendaftar batas usia pelamar SSCASN Tahun 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Atau usia maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor). (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

INFO CPNS ACEH

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Profil dan Jumlah Kekayaan Ari Kuncoro, Rektor UI yang Rangkap Jabatan jadi Wakil Komisaris BUMN

Baca juga: Pergi Bermalam Minggu Naik Sepmor, Pemuda di Aceh Singkil Menghilang

Baca juga: Dimulai 1 Juli 2021, Ini Prosedur dan Cara Lakukan Pemutakhiran Data PNS Lewat Web atau Aplikasi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved