Pemutakhiran Data Pegawai
Dimulai 1 Juli 2021, Ini Prosedur dan Cara Lakukan Pemutakhiran Data PNS Lewat Web atau Aplikasi
Dijadwalkan, proses pemutakhiran ini akan berlangsung mulai 1 Juli 2021. Bagi yang belum aktivasi akun MySAPK, segera lakukan sebelum 1 Juli 2021 untu
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Untuk melakukan aktivasi akun MySAPK, langkah-langkahnya yaitu:
1. Buka aplikasi MySAPK yang telah diunduh dan diinstal di ponsel.
2. Pilik 'Lupa Password'.
3. Reset password dengan mengisikan NIP baru.
4. Selanjutnya, Anda akan menerima kode token yang akan dikirim ke E-mail.
5. Cek Email, lalu masukkan kode token yang dikirim tersebut ke dalam kolom lupa password di aplikasi MySAPK.
6. Input password baru dan token yang diperoleh.
7. Lakukan login ke MySAPK dengan menggunakan password baru dan NIP sebagai username

Prosedur pemutakhiran data pegawai
Dikutip dari dari "Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non-ASN", akses sistem pemutakhiran data Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sebagai berikut.
a. ASN dan PPT Non ASN yang bersangkutan melakukan akses pemutakhiran data mandiri secara daring terlebih dahulu ke dalam MySAPK yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi yang bersangkutan dengan menggunakan username dan password untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri
b. Apabila ASN dan PPT Non ASN mengalami permasalahan akses maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.
Baca juga: BKN Ungkap 97 Ribu Data PNS Misterius, Gaji Pensiun Dibayar Tapi Tidak Ada Orangnya
Cara pemutakhiran data mandiri PNS
Seluruh ASN dan PPT non-ASN diminta untuk melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadi.
Bagi mereka yang termasuk PNS, dapat memutakhirkan data dengan mengikuti langkah berikut.