Pemutakhiran Data Pegawai

Dimulai 1 Juli 2021, Ini Prosedur dan Cara Lakukan Pemutakhiran Data PNS Lewat Web atau Aplikasi

Dijadwalkan, proses pemutakhiran ini akan berlangsung mulai 1 Juli 2021. Bagi yang belum aktivasi akun MySAPK, segera lakukan sebelum 1 Juli 2021 untu

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
KOLASE/SERAMBINEWS.COM
Dimulai 1 Juli 2021, Ini Prosedur dan Cara Lakukan Pemutakhiran Data PNS Lewat Web Atau Aplikasi. 

Untuk melakukan aktivasi akun MySAPK, langkah-langkahnya yaitu:

1. Buka aplikasi MySAPK yang telah diunduh dan diinstal di ponsel.

2. Pilik 'Lupa Password'.

3. Reset password dengan mengisikan NIP baru.

4. Selanjutnya, Anda akan menerima kode token yang akan dikirim ke E-mail.

5. Cek Email, lalu masukkan kode token yang dikirim tersebut ke dalam kolom lupa password di aplikasi MySAPK.

6. Input password baru dan token yang diperoleh.

7. Lakukan login ke MySAPK dengan menggunakan password baru dan NIP sebagai username

Cara aktivasi akun MySAPK untuk pemutakhiran data PNS.
Cara aktivasi akun MySAPK untuk pemutakhiran data PNS. (Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non-ASN)

Prosedur pemutakhiran data pegawai 

Dikutip dari dari "Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non-ASN", akses sistem pemutakhiran data Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sebagai berikut.

a. ASN dan PPT Non ASN yang bersangkutan melakukan akses pemutakhiran data mandiri secara daring terlebih dahulu ke dalam MySAPK yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi yang bersangkutan dengan menggunakan username dan password untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri

b. Apabila ASN dan PPT Non ASN mengalami permasalahan akses maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.

Baca juga: BKN Ungkap 97 Ribu Data PNS Misterius, Gaji Pensiun Dibayar Tapi Tidak Ada Orangnya

Cara pemutakhiran data mandiri PNS

Seluruh ASN dan PPT non-ASN diminta untuk melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadi.

Bagi mereka yang termasuk PNS, dapat memutakhirkan data dengan mengikuti langkah berikut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved