Pemutakhiran Data Pegawai

Dimulai 1 Juli 2021, Ini Prosedur dan Cara Lakukan Pemutakhiran Data PNS Lewat Web atau Aplikasi

Dijadwalkan, proses pemutakhiran ini akan berlangsung mulai 1 Juli 2021. Bagi yang belum aktivasi akun MySAPK, segera lakukan sebelum 1 Juli 2021 untu

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
KOLASE/SERAMBINEWS.COM
Dimulai 1 Juli 2021, Ini Prosedur dan Cara Lakukan Pemutakhiran Data PNS Lewat Web Atau Aplikasi. 

7. Periksa kembali usulan pemutakhiran dan kirim pengajuan

8. Unduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data

9. Pantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK

Pemutakhiran data untuk PPPK dan PPT non-ASN

Sementara, pemutakhiran data mandiri juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPT non-ASN.

Berikut cara memutakhirkan data:

1. Login MySAPK

2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri"

3. Memeriksa dan Memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti:

- Data profil pegawai
- Riwayat jabatan
- Riwayat diklat (kursus)
- Riwayat penghargaan/tanda jasa
- Riwayat keluarga
- Riwayat organisasi

4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung

5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran

6. Anda telah selesai melakukan Update Data Mandiri.

Perubahan data bagi PPPK dan PPT non-ASN

Jika ada data yang tidak sesuai, maka PPPK dan PPT non-ASN dapat mengikuti cara ini:

1. Login MySAPK

2. Pilih "Pemutahiran Data Mandiri"

3. Pilih Unor Verifikasi

4. Periksa dan verifikasi data pada setiap riwayat

5. Lakukan penambahan/edit data yang tidak sesuai

6. Unduh dokumen pendukung

7. Periksa kembali usulan pemutakhiran dan kirim pengajuan

8. Unduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data

9. Pantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK.

Informasi dan petunjuk lengkap untuk melakukan pemutakhiran data pegawai mandiri secara daring dapat disimak di laman ini.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

INFO CPNS 2021

INFO CPNS ACEH 2021

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved