Pemutakhiran Data Pegawai

Dimulai 1 Juli 2021, Ini Prosedur dan Cara Lakukan Pemutakhiran Data PNS Lewat Web atau Aplikasi

Dijadwalkan, proses pemutakhiran ini akan berlangsung mulai 1 Juli 2021. Bagi yang belum aktivasi akun MySAPK, segera lakukan sebelum 1 Juli 2021 untu

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
KOLASE/SERAMBINEWS.COM
Dimulai 1 Juli 2021, Ini Prosedur dan Cara Lakukan Pemutakhiran Data PNS Lewat Web Atau Aplikasi. 

1. Login MySAPK

2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri"

3. Periksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti:

- Data personal
- Riwayat jabatan
- Riwayat pendidikan dan diklat/kursus
- Riwayat SKP
- Riwayat penghargaan (tanda jasa)
- Riwayat pangkat dan golongan ruang
- Riwayat keluarga
- Riwayat peninjauan masa kerja (PMK)
- Riwayat pindah instansi
- Riwayat CLTN
- Riwayat CPNS/PNS
- Riwayat organisasi.

4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung

5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran

6. Anda telah selesai melakukan Update Data Mandiri.

Cara pemutakhiran data PNS secara mandiri pakai aplikasi MySAPK.
Cara pemutakhiran data PNS secara mandiri pakai aplikasi MySAPK. (Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non-ASN)

Perubahan data bagi PNS

Jika ada data yang tidak sesuai, maka PNS dapat mengikuti cara berikut:

1. Login MySAPK

2. Pilih "Update Data Mandiri"

3. Pilih Unor Verifikasi

4. Periksa dan verifikasi data pada setiap riwayat

5. Lakukan penambahan/edit data yang tidak sesuai

6. Unggah dokumen pendukung

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved