Berita Simeulue
Dua Terdakwa Korupsi Dana Pamsimas Simeulue Dieksekusi Jaksa ke Lapas Sinabang, Segini Vonis Mereka
Kejari Simeulue melakukan eksekusi terhadap dua terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan pipa air minum via program Pamsimas di Kabupaten Simeulue.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Saifullah
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue melakukan eksekusi terhadap dua terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan pipa air minum melalui program Pamsimas di Kabupaten Simeulue, tahun anggaran 2017 dan 2018.
Berdasarkan hasil putusan pengadilan, terdakwa Darmawan divonis selama 6 tahun penjara.
Darmawan selaku Distrik Koordinator di Pamsimas Simeulue itu sempat melakukan banding atas vonis hukuman yang ditetapkan oleh PN Banda Aceh.
Namun hasil bandingnya tetap dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta.
Kajari Simeulue, R Hari Wibowo melalui Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Simeulue, Solihin, SH kepada Serambinews.com, Selasa (29/6/2021), mengatakan, bahwa terdakwa telah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lapas Kelas III Sinabang.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Pamsimas Simeulue Divonis, Darmawan Dihukum 6 Tahun, Firnanda 5 Tahun Penjara
Baca juga: Penyidik Polres Simeulue Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pamsimas ke Kejaksaan
Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Pamsimas Ditahan
Sementara itu, untuk terdakwa lainnya yakni Firnanda Wira divonis selama 5 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta.
Selain denda, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 200 juta.
Solihin menjelaskan, untuk kerugian negara berdasarkan hasil hitungan BPKP yakni sebesar Rp 1,2 miliar lebih, tepatnya Rp 1.291.168.200.
Adapun jumlah anggaran pengadaan pipa pada program Pamsimas Simeulue tahun anggaran 2017 yakni Rp 6.125.000.000 dan tahun anggaran 2018 sebesar Rp 4.900.000.000.(*)