Dana Desa
KPPN Tolak Berkas Pengajuan Dana Desa di Aceh Jaya, Ini Kata DPMPKB
Dari jumlah tersebut, seluruh berkas dari 26 desa dikembalikan ke daerah yang kemudian dikembalikan kepada desa masing-masing.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Ansari Hasyim
For. Serambinews.com
Kadis DPM-PKB Aceh Jaya Salbiah mengatakan sudah ada 26 desa yang berkasnya dikirimkan ke KPPN Meulaboh.
"Jadi kan tahun lalu BLT diperuntukkan untuk sembilan bulan, di Aceh Jaya tidak semua desa menyalurkan sembilan bulan, makanya harus dibuat perchik tehtang itu," tandasnya.
"Kalau dulu cuma surat pernyataan bagi desa yang tidak menyalurkan BLT penuh, namun sekarang diminta Qanun Gampong atau peraturan Keuchik," tutupnya.(*)
Baca juga: Indonesia Percepat Pembangunan Rendah Karbon di Indonesia Melalui Investasi dan Kolaborasi Global
Baca juga: Pengusaha Daun Kelor di Aceh Jaya Keluhkan Iklim Usaha di Tengah Pandemi
Baca juga: VIDEO - Terpisah Bertahun-tahun, Bahkan Dikira Sudah Meninggal, Adik Temukan Abang Kandungnya
Tags
Pengajuan Dana Desa
Dana Desa Tahap Pertama
DPMPKB Aceh Jaya
dana desa
Serambinews
Serambi Indonesia
Rekomendasi untuk Anda