Berita Langsa

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Binjai-Langsa Bersamaan Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah

Pemberian ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan tol Binjai-Langsa dilakukan bersamaan dengan Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid, MM, bersama warga penerima ganti kerugian dan pihak BAS Langsa, saat acara seremoni pembayaran ganti kerugian Jalan Tol Segmen Binjai-Langsa, Senin (28/6/2021). 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemberian ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan tol Binjai-Langsa dilakukan bersamaan dengan Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah.

Demikian disampaikan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (PZT) yabg juga Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Langsa, Erwis A.Ptnh kepada Serambinews.com, Selasa (29/6/2021).

Menurut Erwis, kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa ini merupakan kegiatan PSN yang pendanaan ganti rugi melalui pembayaran langsung oleh Direktorat Kekayaan Negara cq Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Hal itu berdasarkan ketentuan dari Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2020 tentang pendanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Dan uga Peraturan Menteri Keuangan nomor 139 tahun 2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara,” urainya.

Berdasarkan surat dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Jakarta Nomor: S.1504/LMAN/2021 tanggal 21 Mei 2021, perihal pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional berupa pembangunan ruas Jalan Tol Binjai-Langsa II tahap 5 2021.

Baca juga: Ganti Rugi Jalan Tol Segmen Binjai-Kota Langsa, BAS Langsa Ditunjuk sebagai Bank Penyalur Pembayaran

Bahwa permohonan pembayaran disetujui dengan rincian pembayaran yang dibayarkan sebanyak 130 bidang, dengan jumlah total uang ganti rugi yang dibayarkan Rp 59.128.708.159.

Dia merincikan, untuk letak tanah yang dibayarkan ganti rugi tersebut berada di 3 gampong di wilayah Kota Langsa.

Yaitu, Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro, sebanyak 36 bidang tanah. 

Lalu, Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama sebanyak 54 bidang tanah.

Terakhir, Gampong Sukajadi Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama sebanyak 40 bidang tanah.

Menurutnya, pemberian ganti kerugian pengadaan tanah ini dilakukan bersamaan dengan Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah oleh pihak yang berhak.

Baca juga: BAS Langsa Cairkan Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan Tol Segmen Binjai-Kota Langsa Rp 59,1 Miliar

Dalam bentuk berita acara dan penarikan bukti penguasaan atau kepemilikan tanah untuk dilakukan pencatatan bahwa sudah dilepaskan kepada negara.

Sementara untuk bidang tanah yang belum dibayarkan, maka akan dimohonkan pembayaran langsung kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Jakarta.

Sesuai dengan tata cara pengajuan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah yang diatur dalam perudang-undangan yang berlaku.

"Selama berlangsungnya kegiatan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah ini tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujarnya.

Erwis merincikan, kegiatan pemberian ganti rugi Jalan Tol Binjai-Langsa (Segmen Langsa) pada Senin (28/6/2021) kemarin, yang disetujui/lengkap syarat oleh LMAN sebanyak 130 bidang dengan total ganti rugi rp 59.128.708.159.

"Sementara untuk realisasi ganti rugi pada Senin (28/6/2021) itu, sebanyak 126 bidang senilai Rp 58.571.584.047," katanya.

Baca juga: Jalan Tol Aceh Mulai Diminati, 1.200 Mobil Melintasi Rute Blang Bintang-Indrapuri-Jantho Setiap Hari

Sedangkan untuk 2 bidang tanah, timpalnya, sertifikat masih menjadi pinjaman utang, dan direncanakan diganti rugi pada Selasa (29/6/2021) dengan ganti rugi sebesar Rp 216.504.448.

Untuk sisa 2 bidang ditunda pembayaran (dana akan di return) dan diajukan di tahap selanjutnya, dikarenakan pemiliknya meninggal dunia dengan total ganti rugi sebesar Rp 340.619.669.

"Pembayaran ganti rugi pengadaan tanah ini berlangsung di Aula Cakradonya Langsa," paparnya.

Kegiatan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah ini juga dihadiri PPK Tol Binjai-Langsa II, Alfisyah, ST, MT selaku instansi yang membutuhkan tanah.

Lalu pihak dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebagai pendana kegiatan PSN (via online dari Jakarta).

Kemudian, Bank Aceh Syariah selaku pihak yang melakukan penyaluran dana ganti rugi dan ditunjuk oleh LMAN.

Baca juga: Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol Binjai-Kota Langsa Rp 132,8 Miliar, Begini Proses Pembayarannya

Hadir juga, anggota P2T dari unsur Pemerintah Kota Langsa dan Pemerintah Provinsi Aceh (Dinas Pertanahan Aceh).

Lalu dari Kejaksaan Negeri Langsa, kecamatan, gampong, Polsek, dan Koramil, serta turut hadir dari PT Hutama Karya, termasuk semua warga penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved