Edhy Prabowo Cuma Dituntut 5 Tahun, ICW: KPK Era Firli Bahuri Enggan Hukum Berat Politisi
"Dari tuntutan ini publik dapat melihat KPK di bawah komando Firli Bahuri memang terkesan enggan untuk bertindak keras kepada politisi," ujar Peneliti
Dalam persidangan pada Selasa (29/6/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyatakan Edhy Prabowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Edhy dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa pun menuntut Edhy Prabowo dengan kurungan penjara selama 5 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara.
Selain itu, jaksa KPK juga menjatuhkan denda untuk Edhy Prabowo sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Edhy Prabowo selama 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda, dengan perintah tetap ditahan" tuntut jaksa.
Edhy Prabowo juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan 77.000 dolar AS.
"Jika tidak diganti maka harta benda akan disita oleh negara. Jika harta tidak mencukupi maka akan diganti hukuman pidana 2 tahun penjara," ucap jaksa.
Lebih lanjut, jaksa juga menuntut Edhy Prabowo untuk dicabut hak dipilihnya sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah dirinya selesai menjalani pidana pokok.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Edhy Prabowo dalam perkara ini karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Edhy Prabowo juga dianggap tidak memberikan teladan yang baik selaku penyelenggara negara dalam hal ini sebagai menteri.
Adapun hal yang meringankan, jaksa menganggap terdakwa Edhy Prabowo belum pernah ditahan serta bersikap sopan dalam persidangan dan beberapa barang korupsi telah disita negara.
Baca juga: Masjid Jabal Nur di Lhokseumawe Terima Bantuan 50 Juta dari PLN
Baca juga: Pemkab Aceh Utara Dapat Kompensasi Rp 46 Miliar dari Pemko Lhokseumawe, Hasil Pengalihan Aset
Baca juga: Tanam 4.500 Pohon Endemik di 55 Titik se-Indonesia, FIFGROUP Hijaukan Bumi dan Pecahkan Rekor MURI
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun, ICW: KPK Firli Bahuri Enggan Tindak Keras Politisi