Berita Aceh Tenggara

Kejari Naikkan Kasus Mark-up Bibit Jagung di Distan Agara ke Penyidikan Ini Taksiran Kerugian Negara

Kejari Aceh Tenggara telah meningkatkan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi mark-up harga pengadaan bibit jagung di Dinas Pertanian Aceh Tenggara

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kasi Pidsus Kejari Aceh Tenggara, Edwardo SH MH mengungkapkan bahwa kasus mark-up harga pengadaan bibit jagung di Distan Agara telah dinaikkan ke tahap penyidikan. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara 

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara telah meningkatkan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi mark-up harga pengadaan bibit jagung di Dinas Pertanian Aceh Tenggara.

Anggaran untuk proyek pengadaan bibit jagung tersebut sebesar Rp 2,8 miliar, bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Kabupaten Aceh Tenggara.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Edwardo, SH, MH kepada Serambinews.com, Rabu (30/6/2021), mengatakan, kasus dugaan korupsi mark-up harga satuan pengadaan bibit jagung Distan Aceh Tenggara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kerugian negara dalam kasus ini, sebut Edwardo, ditaksir mencapai Rp 1 miliar, berdasarkan perhitungan penyidik Kejari Agara.  

Edwardo membeberkan, pada Kamis (1/7/2021) besok, Pidsus Kejari Agara akan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.

Di antaranya, Ketua Panitia Lelang Proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan mantan Plh Kadis Pertanian Agara.

Baca juga: Polda Aceh Limpahkan Penanganan Perkara Pengadaan Bibit Jagung ke Polres Agara

Baca juga: Dinas Pertanian Galus Siapkan Bibit Jagung, Padi dan Cabai untuk Ditanam di Lahan Seluas 841 Hektare

Baca juga: Polda Aceh Selidiki Kasus Pengadaan Bibit Jagung di Distan Aceh Tenggara

“Rencananya, minggu depan kita akan memeriksa rekanan, kabid di Distan, mantan Kadistan Agara, dan pihak penghubung kontraktor/rekanan,” jelasnya.

Menurut Edwardo, di saat penyelidikan yang dilakukan Pidsus Kejari Agara, ditemukan adanya dua kelompok yang tidak medapatkan bantuan bibit jagung jenis NK 017.

Selain itu, Harga Perhitungan Sementara (HPS) juga di mark-up dan ada yang mendapatkan bantuan berupa uang tunai saja.

“Bantuan bibit jagung tersebar dari beberapa kelompok di delapan kecamatan di Aceh Tenggara,” paparnya.

“Nantinya, kita akan melakukan pengembangan setelah pemeriksaan saksi-saksi tersebut,” tukas dia.

Baca juga: Polda Limpahkan Penanganan Perkara Pengadaan Bibit Jagung ke Polres Agara, Ini Alasannya

Baca juga: Babinsa Koramil Badar Aceh Tenggara Bagikan Bibit Jagung untuk 10 Kelompok Tani

Baca juga: Mentan Bantu Aceh Bibit Jagung

Lanjut Edwardo, SH, MH, rencananya minggu depan mereka akan melayangkan permintaan perhitungan kerugian negara ke BPKP Perwakilan Aceh.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved