Berita Aceh
Penutupan TV Analog Mulai Dilakukan di Aceh 17 Agustus 2021
Siaran televisi (TV) analog di Banda Aceh dan Aceh Besar mulai ditutup 17 Agustus 2021 mendatang
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Siaran televisi (TV) analog di Banda Aceh dan Aceh Besar mulai ditutup 17 Agustus 2021 mendatang.
Selanjutnya dari siaran TV analog akan beralih ke siaran TV digital.
Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Putri Novriza, saat memberi sambutannya pada dialog antara lembaga penyiaran (TV) di Aceh Besar dan Banda Aceh dengan pemerintah mengenai migrasi TV analog ke digital yang berlangsung di Hotel Keumala Banda Aceh, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: TV Analog Dimatikan, Pemerintah Berencana Beri STB TV Digital Gratis untuk Warga Miskin Banda Aceh
KPI Aceh yang memfasilitasi dialog itu pun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Mengacu ke UU Cipta Kerja Batas Analog Switch Off (ASO) 2 November 2022, di dalam Pasal 60 A Ayat 2 UU Cipta Kerja mengamanatkan migrasi analog ke digital harus diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak UU disahkan,” terang Putri Novriza.
Pernyataan Ketua KPI Aceh, Putri Novriza itu diterima Serambinews.com dalam siaran pers yang dikirim Koordinator Bidang Perizinan KPI Aceh, Teuku Zulkhairi.
Menurut Putri dialog itu dibuat KPI Aceh untuk mengevaluasi kesiapan lembaga penyiaran TV di Aceh Besar dan Banda Aceh menuju penutupan TV Analog (ASO) tahun 2022.
“Untuk Aceh Besar dan Banda Aceh penutupan TV Analog akan dimulai pada tahap pertama 17 Agustus 2021, “ ujarnya.
Baca juga: Segera Migrasi ke TV Digital, Siaran TV Analog Akan Dimatikan, Pemerintah: Gratis & Gambarnya Bersih
Menurut Putri penghentian siaran analog akan dimulai dalam beberapa tahap. Tahap pertama wilayah Aceh 1 yang masuk adalah Banda Aceh dan Aceh Besar.
“Jadi, dari acara Focus Group Discussion dan sosialisasi ini diharapkan agar lembaga penyiaran segera bersiap untuk bermigrasi dari analog ke digital,” sebutnya.
Sosialisasi ini, lanjut Putri salah satu ikhtiar KPI Aceh untuk menyukseskan amanah UU yang sudah berlaku.
Di dalam dialog itu, tulis Putri yang diungkapkan Teuku Zulkhairi, lembaga penyiaran TV pemenang tender Multiplexing di Aceh juga diminta laporkan tentang proses penyaluran Set top box (STB) ke masyarakat.
Ke enam pemenang tender mux di Aceh, yaitu Trans7, Group Viva, TVRI Aceh, Indosiar, Metro TV, dan RCTI.
Baca juga: Mengenal DVB-T2, Set Top Box yang Mengubah Sinyal Siaran TV Digital ke TV Analog, Ini Harganya