Breaking News

Zudan Arief: ASN Setelah Pilkada Banyak Tegang, Terancam Dicopot, Ketua Umum DPKN Itu Usul Begini

Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pejabat birokrasi, apalagi saat Pilkada inginnya bersikap netral tidak terganggu dan tetap tenang bekerja.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan ASN setelah Pilkada banyak tegang karena terancam dicopot. Zudan menyampaikan hal ini saat RDPU Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (29/6/2021). 

Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pejabat birokrasi, apalagi saat Pilkada inginnya bersikap netral tidak terganggu dan tetap tenang bekerja.

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Birokrasi seharusnya bisa bekerja secara tenang dan profesional tidak diintervensi dan ditarik-tarik dalam praktik-praktik politik lima tahunan seperti Pilkada, Pileg dan Pilpres.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional atau DPKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

RDPU itu digelar dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pejabat birokrasi, apalagi saat Pilkada inginnya bersikap netral tidak terganggu dan tetap tenang bekerja.

"Kami jajaran ASN itu ingin profesional, tapi ekosistem di luar, kriminalisasi birokrasi, tsunami politik, tarik menarik itu demikian kuat.

Para ASN setelah Pilkada itu pada tegang karena ada kemungkinan dicopot, dianggap tidak berkeringat.

Makanya ekosistem birokrasi itu perlu disehatkan," kata Zudan Arif Fakrulloh.  

Baca juga: Dibuka Mulai 30 Juni, Simak Alur Sistem Seleksi Calon ASN Jalur PPPK Guru 2021, Ada Tiga Kesempatan

Baca juga: Resmi Dibuka, Berikut Alur Sistem Seleksi Calon ASN Jalur PPPK Non Guru 2021, Hanya Ada Satu Ujian

Baca juga: Jadi Pengedar Sabu-sabu, Oknum ASN Ditangkap

Dengan birokrasi yang sehat, kata Zudan, akan terbebas dari intervensi politik, sehingga ASN dapat bekerja profesional.

Untuk menyehatkan iklim birokrasi, Ketum Korpri Nasional ini mengusulkan penguatan perlindungan sistem karier ASN dengan konsep "otonomi birokrasi".

"Dalam konsep otonomi birokrasi ini pejabat tertinggi kepegawaian di pusat dan di daerah adalah pejabat tertinggi di ASN.

Kalau di pusat setingkat sekretaris jenderal atau sekretaris menteri (Sekjen/Sesmen).

Kalau di daerah setingkat Sekda (sekretaris daerah)," Zudan menjelaskan konsep Otonomi Birokrasi, dan menambahkan tata kelola birokrasi ASN diatur oleh ASN sendiri, bukan oleh "political appointee."

"Kalau bupati, wali kota, gubernur atau menteri ingin mencari pejabat, tinggal minta ke Sekda/Sekjen.

Misalnya, bupati ingin pejabat Kepala Dinas Kehutanan yang bagus, Sekda akan mencarikan.

Tentu akan diawasi oleh satu level pejabat di atasnya. Kalau di provinsi oleh Menteri Dalam Negeri.

Kalau di kementerian dan lembaga (K/L) diawasi oleh Menteri PAN-RB," kata Zudan lebih terang.

Prinsipnya, lanjut Zudan "political appointee" harus dipisahkan dari birokrasi. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved