Berita Jakarta

Mendagri Segera Keluarkan Instruksi Menteri Terkait PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, Ini Poinnya

Mendagri Muhammad Tito Karnavian segera mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri soal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian akan mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian segera mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) soal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal ini dilakukan sehubungan dengan langkah yang diambil Presiden Joko Widodo untuk menetapkan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali

“Kami sudah menyiapkan draft-nya, kami menerjemahkannya dalam bahasa regulasi, ada 11 halaman di sana,” kata Mendagri Tito dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang dilaksanakan secara virtual dan dipimpin oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (1/7/2021). 

Mendagri juga menjelaskan, Inmendagri soal PPKM Darurat ditujukan kepada gubernur di Pulau Jawa dan Bali, serta bupati/wali kota di daerah tersebut. Inmendagri tersebut juga akan menjelaskan penetapan kriteria daerah level 3 dan 4 untuk melaksanakan sejumlah hal terkait kebijakan PPKM Darurat.

“Ada 12 poin, jadi mulai yang pertama itu sasarannya, bahwa instruksi disampaikan kepada gubernur di Jawa-Bali, lanjut kepada kepala daerah tingkat dua di Jawa-Bali,” ujarnya. 

Inmendagri yang berisikan 12 poin tersebut mengatur soal akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan, hingga penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat dengan berpijak pada peraturan dan perundang-undangan yang ada. Inmendagri juga mengingatkan kepala daerah soal UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang memuat adanya sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan kebijakan strategis nasional. 

Baca juga: Lagi, Gubernur Aceh Perpanjang PPKM Mikro, 22 Juni Hingga 5 Juli

Baca juga: Mendagri Kembali Terbitkan Inmendagri Soal PPKM, Minta Daerah Jalankan 3 Indikator

Baca juga: Mendagri Dorong Keberadaan Posko Desa dan Kelurahan di Seluruh Daerah untuk Sukseskan PPKM Mikro

“Kami tidak ingin memberikan sanksi ini kepada kepala daerah, kami yakin teman-teman kepala daerah dapat menjalankan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya. 

Inmendagri juga mengatur pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, serta adanya aturan soal testing minimal yang perlu dilakukan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat.

“Ada di poin kelima pelarangan kegiatan kerumunan, termasuk dasar selain Inmendagri ini, nanti dasarnya adalah Perda dan Perkada sehingga ini memberikan kekuatan pada penegak hukum; Polri, Kejaksaan, didukung TNI,” papar dia.

“Kami juga ikuti arahan Bapak Menko agar setiap daerah sudah diidentifikasi testing minimal,” beber Mendagri

Tak kalah penting, Inmendagri akan mengatur proses penyaluran jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Selain bantuan sosial yang diberikan lewat Kementerian Sosial, Mendagri menjelaskan, terdapat mata anggaran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial yang umumnya dialokasikan di dinas sosial masing-masing, terutama bagi daerah di level 3 dan 4.

Baca juga: Mendagri: Pandemi Covid-19 dan Efek Dominonya Tak Bisa Dianggap Remeh

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Monitor Langsung PPKM Mikro

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Turun Langsung Jalankan PPKM Berbasis Mikro

Selain itu juga ada bantuan yang bersumber dari dana desa yang dapat diberikan jika masyarakat betul-betul membutuhkan. 

Sementara itu, Inmendagri juga memuat adanya aturan agar daerah menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) paling sedikit 8%, yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved