Breaking News

Berita Jakarta

Mendagri Segera Keluarkan Instruksi Menteri Terkait PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, Ini Poinnya

Mendagri Muhammad Tito Karnavian segera mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri soal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian akan mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. 

Lalu, insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Kemudian, mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 melalui penyediaan anggaran untuk kegiatan pos komando (posko tingkat kelurahan).

Seterusnya, insentif tenaga kesehatan daerah untuk penanganan Covid-19.

Terakhir, belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Baca juga: Mendagri: Peran DPRD Krusial dalam Penanganan Pandemi dan Pemulihan Ekonomi

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian: Sekwan Jadi Jembatan Komunikasi Legislatif dan Eksekutif

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Manfaatkan Masa Jabatan untuk Penanganan Pandemi Covid-19

“Kemudian poin kesembilan, masalah pendanaan yang bersumber dari APBD ini dialokasikan 8% dari DAU dan DBH sesuai Peraturan Menkeu yang dapat dialokasikan untuk penanganan Covid dan PPKM darurat ini,” pungkasnya. 

Pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli 2021. Aturan ini diberlakukan hingga 2 pekan ke depan, yakni sampai 20 Juli 2021 mendatang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved