CPNS 2021
NIK atau No KK Tidak Ditemukan saat Mendaftar CPNS 2021 dan PPPK di SSCASN? Begini Solusinya
Saat mendaftar, sebagian pelamar mengalami kesulitan dikarenakan NIK atau No KK tetera tulisan ‘NIK Tidak Ditemukan’ atau ‘Nomor KK Tidak ditemukan'
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM – Berikut solusi bila Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (No KK) tidak ditemukan saat mendaftar CPNS.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 sudah dapat dilakukan oleh pelamar.
Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 telah resmi dibuka pada tanggal 30 Juni 2021 dan akan berakhir pada 21 Juli 2021.
Pelamar sudah dapat mendaftarkan diri sebagai CPNS atau PPPK 2021 melalui laman Sscasn.bkn.go.id.
Saat melakukan pendaftaran akun SSCASN 2021, pelamar diminta untuk memasukan NIK dan Nomor KK.
Ketika mendaftar, sebagian pelamar mengalami kesulitan dikarenakan NIK atau No KK tetera tulisan ‘NIK Tidak Ditemukan’ atau ‘Nomor KK Tidak ditemukan’.
Baca juga: Pendaftaran Resmi Dibuka, Simak Alur Sistem Seleksi Calon ASN Jalur CPNS 2021, Siapkan 7 Dokumen Ini
Baca juga: Formasi CPNS Kemenkumham 2021, Ada 3.876 Penjaga Tahanan, 180 Perawat, dan Puluhan Jabatan Lainnya
Lantas bagaimana solusinya?
Jangan khawatir bila pelamar mengalami permasalahan tersebut.
Pelamar dapat mengunjungi sscasn.bkn.go.id untuk memperoleh bantuan.
NIK atau No KK Tidak Ditemukan
Bantuan pelamar yang tidak bisa melakukan proses pendaftaran, karena NIK dan/atau No KK tidak ditemukan, dapat melakukan langkah berikut.
1. Akses laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/nik_dan_kk
2. Isi data berupa; Nama lengkap, NIK, No KK, tempat lahir, dan tanggal lahir.
3. Kemudian masukan kode captcha.
4. Lalu Submit.
NIK Didaftarkan Orang Lain
Bantuan pelamar yang tidak bisa melakukan proses pendaftaran, karena NIK yang bersangkutan didaftarkan oleh orang lain dapat melakukan langkah berikut.
1. Akses laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/nik_didaftarkan_orang_lain
2. Isi data berupa; Nama lengkap, NIK, No KK, tempat lahir, dan tanggal lahir.
3. Unggah file foto selfie memegang KTP, foto KTP, dan foto KK (maks 200 kb- PDF/Jpeg)
4. Kemudian masukan kode captcha.
5. Lalu Submit.
6. Bila aduan disetujui maka riwayat pendaftaran akan dihapus, dan data akan disimpan sebagai pendaftar yang pernah mengajukan pengaduan NIK didaftarkan orang lain.
Pelamar diminta untuk berhati-hati menggunakan fitur ini.
Baca juga: Pendaftaran CPNS, PPPK Guru & Non Guru 2021 Dibuka Serentak 30 Juni, Ini Jadwal Lengkap Seleksinya
Cara Lainnya
Pendaftar dapat menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing untuk konsolidasi data.
Atau menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:
# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:
Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com
Ketentuan Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Masing-masing instansi memiliki persyaratan khusus.
Oleh karena itu, pelamar sangat dianjurkan untuk membaca setiap persyaratan yang diberikan atau diumumkan oleh masing-masing instansi yang dituju.
Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS/PPPK Guru & Non Guru 2021 Sudah Diumumkan, Simak Syarat Masing-Masing Formasi
Dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Syarat Umum CPNS dan PPPK 2021
Berikut syarat umum CPNS dan PPPK 2021, seperti dikutip dari laman SSCN.
PPPK Guru:
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021, berikut yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Guru:
- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
- Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru
PPPK Non Guru:
Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CPNS:
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, saat mendaftar batas usia pelamar SSCASN Tahun 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Atau usia maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
Baca juga: CPNS 2021 Dibuka Hari Ini, Catat Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2021
- Pengumuman Seleksi ASN 2021 diumumkan 30 Juni 2021 - 14 Juli 2021
- Pendaftaran Seleksi ASN 2021 dilaksanakan mulai Rp 30 Juni - 21 Juli 2021.
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 Juli - 29 Juli 2021
- Masa Sanggah 30 Juli sampai 1 Agustus 2021
- Jawab Sanggah 30 Juli sampai 8 Agustus 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah 9 Agustus 2021
- Pelaksanaan SKD 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
- Pengumuman Hasil SKD 17 - 18 Oktober
- Persiapan Pelaksanaan SKB 19 Oktober - 1 November 2021
- Pelaksanaan SKB 8 - 29 November 2021
- Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Non Guru 15 sampai 17 Desember 2021
- Pengumuman Kelulusan 18 - 19 Desember 2021
- Masa Sanggah 20 sampai 22 Desember 2021
- Jawab Sanggah 20 sampai 29 Desember 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah 30 sampai 31 Desember 2021
- Pengisian DRH 1 sampai 18 Januari 2022
- Usul Penetapan NIP / NI PPPK 19 Januari sampai Februari 2022. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Fadli Zon Sebut Kritikan The King of Lip Service kepada Jokowi Masih Sopan
Baca juga: Kepala dan Guru Sekolah Penggerak di Bireuen Ikut In House Training, Ini Beda dengan Sekolah Biasa
Baca juga: Parkir Seharian di Depan Ruko Orang, Emak-emak Ini Ngamuk Tak Terima Mobilnya Ditempel Tulisan