Berita Aceh Besar

PIM Sudah Salur Pupuk Subsidi 30.571 Ton, Agen Dilatih Latih soal Aplikasi T-Pubers, Ini Maksudnya

Jumlah itu disalur dari Januari hingga Juni 2021. Sedangkan secara persentase adalah 40,22 persen dari kuota pupuk subsidi yang diberikan Kementan

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Stok pupuk urea subsidi di sebuah gudang distributor di Aceh Besar yang hendak disalurkan ke kios pengecernya, setelah selesai pelatihan Aplikasi T-Pubers di Aceh Besar, Rabu (30/6/2021) 

Jumlah itu disalur dari Januari hingga Juni 2021. Sedangkan secara persentase adalah 40,22 persen dari kuota pupuk subsidi yang diberikan Kementan untuk Aceh tahun 2021 sebanyak 76.006 ton.

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Penyalur pupuk subsidi urea dari PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), PT Leubok Jok, menyatakan, jumlah pupuk urea subsidi yang sudah disalurkan PT PIM untuk se-Aceh 30.571 ton. 

Jumlah itu disalur dari Januari hingga Juni 2021. Sedangkan secara persentase adalah 40,22 persen dari kuota pupuk subsidi yang diberikan Kementan untuk Aceh tahun 2021 sebanyak 76.006 ton.

Staf PT Leubok Jok, Samwil, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (30/6/2021) seusai pelatihan aplikasi T-Pubers (Pupuk bersubsidi) yang dilaksanakan penyalur/distributor pupuk subsidi wilayah Aceh Besar

Pelatihan ini dilaksanakan di salah satu toko di Jalan Banda Aceh – Medan, Gampong Anek Galong Titi, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar.

Sedangkan peserta pelatihan soal aplikasi T-Pubers atau penebusan laporan pupuk bersubsidi dengan sistem digital ini adalah pihak kios pengecer pupuk subsidi untuk wilayah Aceh Besar

Salah satu tujuan pelatihan ini untuk kelancaran pendistribusian pupuk bersubsidi tepat waktu kepada anggota kelompok tani pada musim tanam gadu 2021 ini yang telah dimulai bulan Juni dan Juli di Aceh Besar.

Baca juga: Komisi II DPRA Minta Data RDKK Petani Perima Pupuk Subsidi Selalu Diperbaharui

Untuk wilayah Aceh Besar, lanjut Samwil, peserta pelatihannya ada 30 orang.

Mereka semua dilatih distributor pupuk subsidi wilayah Aceh Besar. Di antaranya oleh PT PPI, PT Leubok Jok, CV Subur dan lainnya.

Dalam pelaksanaan pelatihan ini, kata Samwil, pihaknya juga didampingi perwakilan dari produsen pupuk, yaitu dari PT PIM selaku produsen pupuk urea. 

Kemudian pihak PT Petro Kimia Gresik selaku produsen pupuk NPK, ZA, SP-36 dan organik.

Samwil mengatakan pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan baru tentang tata cara pelaporan penebusan pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke Kementan melalui jalur internet aplikasi T-Pubers.

Distributor pupuk subsidi, kata Samwil, wajib memberikan pelatihan penerapan aplikasi T-Pubers ini kepada kios-kios penegecer pupuk yang menjadi mitra kerjanya di wilayah pemasaran masing-masing.

Baca juga: Nama tak Masuk e-RDKK, Banyak Petani di Abdya tak Dapat Pupuk Subsidi, Dewan ke Distanbun Aceh

“Untuk pelatihan aplikasi T-Puber ini dimulai di Aceh Besar dan akan dilanjutkan ke seluruh kabupaten/kota di Aceh,” tutur Samwil.

Staf Lapangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Hasrizal, menambahkan pelatihan ini dilakukan agar ketika ada anggota kelompok tani yang terdaftar dalam aplikasi e-RDKK menebus jatah pupuk subsidi ini bisa dilayani cepat melalui aplikasi T-Pubers. 

Artinya melalui aplikasi ini sudah terlihat jelas berapa banyak anggota kelompok tani itu bisa menebus kelima jenis pupuk bersubsidi tersebut.

e-RDKK adalah elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok

Data yang terdaftar dalam T-Pubers berasal dari hasil input daftar anggota kelompok tani yang telah dikirim operator aplikasi e-RDKK dari Balai Penyuluh Pertanian di Kecamatan kepada Kementan.

Oleh karena itu, agar anggota kelompok tani yang mau menebus pupuk bersubsidi datanya tidak eror/gagal, operator penginput data anggota kelompoknya harus betul menginput NIK KTP Anggota kelompok tani.

“Misalnya, tidak salah mengetik nama anggota petani dan Nomor Induk KTP (NIK).

NIK anggota kelompok tani dijadikan kunci pembuka dalam penebusan pelaporan pupuk bersubsidi di kios pengecer pupuk bersubsidi di setiap kecamatan,” ujar Hasrizal. 

Hasrizal mengatakan kendala lain yang dialami kios pengecer dalam pemberian penebusan pupuk bersubsidi kepada anggota kelompok tani pada saat petani diminta foto copy KTP, banyak menolak karena berbagai alasan.

Padahal, salah satu cara dan bukti penebusan dan penyerahan barang untuk pupuk bersubsidi, dari kios pengecer kepada anggota kelompok tani, harus dilengkapi dengan foto copy KTP petani yang bersangkutan. 

Namanya terdaftar dalam aplikasi E-RDKK penerima manfaat pupuk bersubsidi.

Kewajiban petani memberikan foto copy KTP tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

Dalam Permentan itu, dijelaskan, anggota kelompok tani yang belum punya kartu tani, bisa menggunkan foto KTP untuk penebusan kuota atau jatah pupuk bersubsidinya yang terdapat dalam aplikasi e-RDKK dan T-Pubers.

Di Aceh, kata Hasrizal dan Samwil, program penyaluran kartu taninya belum jalan, makanya dialihkan menyerahkan foto copy KTP untuk penebusan pupuk bersubsidi di kios pengecer. 

Dalam penebusannya itu sudah menggunakan sistem aplikasi T-Pubers mulai bulan Juli 2021 ini dan seterusnya. 

Pupuk subsidi PT Petro Kimia Gresik

Staf Lapangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Hasrizal selaku penyalur pupuk subsidi produksi PT Petro Kimia Gresik menyebutkan pupuk subsidi yang mereka salur empat jenis.

Keempat jenis pupuk subsidi produksi PT PT Petro Kimia Gresik itu adalah Phonska, ZA, SP 36, dan organic.

Untuk jenis pupuk phonska jumlah yang tersalur dari Januari – Juni 2021 ini, sudah mencapai 20.430 ton dari kuotanya 45.020 ton.

Pupuk SP-36 sudah sebanyak 3.653 ton dari kuotanya 17.019 ton, ZA sudah 2.631 ton dari kuotanya 12.437 ton, dan pupuk organik sudah mencapai 2.983 ton dari kuotanya 7.939 ton.

Hasrizal menyebut harga kelima jenis pupuk subsidi itu dijual di kios pengecer, tidak boleh di atas harga eceren tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Urea Rp 2.250/Kg atau Rp 112.500/zak (50 Kg), Phonska/NPK Rp 2.300/Kg atau Rp 115.000/zak (50 Kg), SP-36 Rp 2.400/Kg atau Rp 120.000/zak (50 Kg), ZA Rp 1.700/Kg atau Rp 85.000/sak (50 Kg). 

Kemudian organik granul Rp 800/Kg atau Rp 40.000/sak (50 Kg) dan pupuk organik cair Rp 20.000/liter. (*)  

     

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved