Info CPNS Aceh

Ditutup 21 Juli 2021, Ini Rincian Formasi CPNS & PPPK Pemko Sabang, Ada 59 Formasi DIII Keperawatan

Sejumlah instansi daerah termasuk Pemerintah Kota (Pemko) Sabang sudah membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM
CPNS dan PPPK 2021 Pemko Sabang - Ditutup 21 Juli 2021, Ini Rincian Formasi CPNS & PPPK Pemko Sabang, Ada 59 Formasi DIII Keperawatan 

>>> PENETAPAN CPNS DAN PPPK PEMKO SABANG 2021 <<< 

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesual dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;

3. Usia pada saat melamar dan mendaftar pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) adalah:

a. Paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun untuk:

1) Pelamar dengan kualifikasi pendidikan S2;
2) Pelamar dengan kualifikasi pendidikan S1/DIV;
3) Pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III.

4. Pelamar untuk Jabatan Tenaga Kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) yang masih berlaku;

5. Pelamar dari Penyandang Disabilitas wajib melampirkan Surat Keterangan Disabilitas dari Unit Kesehatan Pemerintah dan Surat Pernyataan Disabilitas;

6. Peserta CPNS Tahun 2021 yang sudah ditetapkan NIP oleh BKN dan mengundurkan diri tidak dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2022;

7. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;

8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS Anggota TNI/Polri/Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

9. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;

10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved