Berita Subulussalam
Satresnarkoba Polres Subulussalam Tangkap 3 Tersangka Kasus Sabu, 2 di Antaranya Asal Aceh Tenggara
Dijelaskan, awal penangkapan dilakukan pada Rabu (30/6/2021) di desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, sekitar pukul 14.00 WIB
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Dijelaskan, awal penangkapan dilakukan pada Rabu (30/6/2021) di desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, sekitar pukul 14.00 WIB.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Personel Satres Narkoba Polres Subulussalam kembali berhasil meringkus tiga pria pelaku penyalahgunaan narkoba dalam dua hari terakhir.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK mengatakan itu dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com melalui Kasatres Narkoba Iptu Mahdian Siregar, Jumat (2/7/2021).
Menurut Iptu Mahdian, ketiga pria yang ditangkap tersebut terkait kasus narkoba jenis sabu.
Dijelaskan, awal penangkapan dilakukan pada Rabu (30/6/2021) di desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku berinisial AS Bin Alm R, (36) warga Desa Sikelondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Dari pelaku polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih transparan.
Baca juga: Polres Langsa Tangkap Dua Tersangka Kasus Sabu-sabu, Seorang di Antaranya Residivis
Setelah ditimbang, berat sabu tersebut 0,38 gram. “Kita amankan pelaku bersama barang bukti satu paket sabu," kata Iptu Mahdian
Dijelaskan, kronologis kejadian berawal ketiga personel Satres Narkoba Subulussalam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa narkotika jenis sabu di dalam tasnya.
Pria itu menuju kerumahnya di Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Atas informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Subulussalam langsung menuju ke rumah dimaksud.
Begitu masuk ke rumah terkait tampak seorang pria dengan ciri-ciri yang dimaksud dari informasi tersebut.
Baca juga: Reza Artamevia Kembali Ditangkap Atas Kasus Sabu-sabu, Berikut Perjalanan Kasusnya
Anggota Satuan Resnarkoba Polres Subulussalam memperkenalkan diri dari Sat Resnarkoba Polres Subulussalam dan menggeledah pakaian sang pria.
Dari penggeledahan polisi menemukan satu tas berwarna hitam digantung di dekat pintu belakang berisi barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang teman berinisial M.
Dua tersangka lainnya juga diringkus
Keesokannya atau Kamis (1/7/2021), polisi juga berhasil meringkus dua pria pelaku penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 16.20 WIB di Desa Subulussalam Timur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Baca juga: Polsek Julok Aceh Timur Tangkap Seorang Tersangka Kasus Sabu-sabu, Sempat Berusaha Kabur
Dalam penangkapan itu, polisi menyita delapan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat brutto masing-masing 0,49 gram, 0,49 gram, 0,49 gram, 0,49 gram, 0,51 gram, 0,51 gram 0,51 gram dan 0,51 gram.
Total kedelapan paket sabu yang ditemukan polisi dari kedua tersangka seberat empat gram.
Adapun kedua tersangka masing-masing berinisial Jir Bin Jum (33), pria berprofesi petani asal Desa Teruntung Negara Baru, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kemudian Sas Bin Sap (24) pria yang berprofesi petani, warga asal Desa Tuhi Jongkat, Kecamatan Babul Rahma, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kini ketiga pria telah diboyong ke Mapolres Subulussalam dan ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkotika. (*)