Berita Bisnis
Dukungan untuk Revisi Qanun LKS Menguat, Fraksi Demokrat Kini Sepakat dengan Asrizal, Ini Alasannya
Wacana revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang diusulkan anggota DPRA dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi menguat.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
“Kita minta perbankan siapkan dulu infrastrukturnya, kita undur sedikit batas pengalihan perbankan dari sistem konvensional ke syariah sampai infastruktur perbankan syariah siap,” pinta pria yang akrab disapa Bang Bram ini.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRA dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi mengusul revisi Qanun LKS dalam rapat Badan Musyawarah DPRA pada Kamis (1/7/2021).
Alasan Asrizal Asnawi adalah untuk menguatkan qanun itu sendiri.
“Jangan sampai di belakang hari banyak orang dan perusahaan yang dirugikan, sehingga melakukan gugatan ke PTUN yang mungkin bisa jadi putusannya nanti akan mencabut Qanun LKS ini dari akar-akarnya,” tegasnya.
Baca juga: Panti Asuhan Bambi Pidie Tutup, Anak Yatim Dipulangkan, DPRA Minta Pemerintah Aceh Ambil Alih
Baca juga: Kabar Gembira, Anggota DPRA Sebut Pemerintah Akan Surati BRI Untuk Perpanjang Masa BRILink di Aceh
Baca juga: Anggota DPRA Minta Gubernur Perpanjang Operasional BRILink, Banyak Warga Membutuhkan
Menurut Asrizal, ada beberapa poin pada Qanun LKS yang perlu direvisi, seiring dengan masih lemahnya sistem transisi keuangan dari bank konvensional menjadi bank syariah di Aceh.
Dia mencontohkan, masih belum maksimalnya operasional Bank Syariah Indonesia (BSI), sehingga transaksi keuangan menjadi semraut apabila tidak mau disebut amburadul.
“Gejolak di tengah masyarakat pun terus terjadi. Gagal transfer, penarikan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bermasalah, dan sejumlah keluhan masih disampaikan masyarakat, terkait belum optimalnya BSI,” ungkapnya.
"Dulu kita tidak sampai memprediksi bahwa akan ada kebijakan pemerintah pusat untuk tiga bank besar berba6sis syariah akan dilebur dan menjadi satu sebagai Bank Syariah Indonesia, setelah hengkangnya bank -bank konvensional," papar Asrizal.(*)