Berita Bisnis

Dukungan untuk Revisi Qanun LKS Menguat, Fraksi Demokrat Kini Sepakat dengan Asrizal, Ini Alasannya

Wacana revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang diusulkan anggota DPRA dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi menguat.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua Fraksi Demokrat DPRA, HT Ibrahim menyatakan, fraksinya mendukung wacana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang diusulkan anggota Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Wacana revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang diusulkan anggota DPRA dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi mulai menguat.

Pasalnya, Fraksi Partai Demokrat DPRA kini sepakat dengan wacana revisi Qanun LKS yang selama ini menjadi payung hukum bagi perbankan di Aceh melakukan konversi dari sistem konvensional ke syariah.

Usulan ini pertama kali disampaikan anggota DPRA dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Asrizal H Asnawi dalam rapat Badan Musyawarah DPRA pada Kamis (1/7/2021).

Usulan tersebut diamini oleh Ketua Fraksi PAN di DPRA, Mukhlis Zulkifli ST.

Dengan adanya dukungan Fraksi Demokrat, berarti sudah ada dua fraksi yang sepakat revisi Qanun LKS.

Berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRA, pengusul revisi harus diajukan minimal oleh dua fraksi atau sedikitnya tujuh orang anggota DPRA.

Baca juga: Kabar Baik Bagi Agen BRILink, Masa Operasional Diperpanjang, Dua Fraksi DPRA Usul Revisi Qanun LKS

Baca juga: Anggota DPRA Usul Revisi Qanun LKS

Baca juga: BCA Syariah Buka Tiga Kantor, Dukung Qanun LKS

“Benar, kita dukung wacana revisi Qanun LKS. Sama seperti Asrizal bilang, kita tidak anti-syariah, tapi ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan kondisi kekinian,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat, HT Ibrahim, ST, MM, Sabtu (3/7/2021).  

Menurut Ibrahim, sistem perbankan syariah saat ini masih banyak mengalami permasalahan.

Ia berharap, sebelum melakukan konversi ke syariah, semua infrastrutur dan sistem perbankan syariah sudah siap, sehingga tidak menimbulkan masalah bagi nasabah.

“Sekarang kita lihat, banyak pengusaha Aceh lari ke Medan karena perbankan di Aceh belum siap,” beber dia.

“Yang kita pertimbangkan itu. Sekarang pengusaha harus buka rekening di Medan, kan sayang juga kita lihat, bukan kita anti-syariah,” tegas Ibrahim.

Persoalan ini tidak hanya dirasakan oleh pengusaha saja, tapi juga dirasakan masyarakat umum.

Baca juga: Dukung Qanun LKS, Bukopin Mulai Beroperasi Secara Syariah di Aceh

Baca juga: BI: Biaya Transfer di Aceh Bisa Dikurangi, Terkait Keluhan Dunia Usaha dalam Penerapan Qanun LKS

Baca juga: Ustadz Abdul Somad Sebut Aceh Miliki Keistimewaan, Sehingga Qanun LKS hanya Dimiliki di Aceh

Contohnya, penarikan uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) saja sudah sangat sulit sehingga banyak masyarakat yang mengeluh.

“Rata-rata sudah tahu (persoalan bank di Aceh), bukan kita saja. Semua anggota dewan sudah tahu. Kirim uang untuk anak di luar daerah tidak bisa lagi,” ujar anggota DPRA dari daerah pemilihan (dapil) I ini.  

“Kita minta perbankan siapkan dulu infrastrukturnya, kita undur sedikit batas pengalihan perbankan dari sistem konvensional ke syariah sampai infastruktur perbankan syariah siap,” pinta pria yang akrab disapa Bang Bram ini.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRA dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi mengusul revisi Qanun LKS dalam rapat Badan Musyawarah DPRA pada Kamis (1/7/2021). 

Alasan Asrizal Asnawi adalah untuk menguatkan qanun itu sendiri.

“Jangan sampai di belakang hari banyak orang dan perusahaan yang dirugikan, sehingga melakukan gugatan ke PTUN yang mungkin bisa jadi putusannya nanti akan mencabut Qanun LKS ini dari akar-akarnya,” tegasnya.

Baca juga: Panti Asuhan Bambi Pidie Tutup, Anak Yatim Dipulangkan, DPRA Minta Pemerintah Aceh Ambil Alih

Baca juga: Kabar Gembira, Anggota DPRA Sebut Pemerintah Akan Surati BRI Untuk Perpanjang Masa BRILink di Aceh

Baca juga: Anggota DPRA Minta Gubernur Perpanjang Operasional BRILink, Banyak Warga Membutuhkan

Menurut Asrizal, ada beberapa poin pada Qanun LKS yang perlu direvisi, seiring dengan masih lemahnya sistem transisi keuangan dari bank konvensional menjadi bank syariah di Aceh.

Dia mencontohkan, masih belum maksimalnya operasional Bank Syariah Indonesia (BSI), sehingga transaksi keuangan menjadi semraut apabila tidak mau disebut amburadul.

“Gejolak di tengah masyarakat pun terus terjadi. Gagal transfer, penarikan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bermasalah, dan sejumlah keluhan masih disampaikan masyarakat, terkait belum optimalnya BSI,” ungkapnya.

"Dulu kita tidak sampai memprediksi bahwa akan ada kebijakan pemerintah pusat untuk tiga bank besar berba6sis syariah  akan dilebur dan menjadi satu sebagai Bank Syariah Indonesia, setelah hengkangnya bank -bank konvensional," papar Asrizal.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved