Senin, 1 Juni 2026

Berita Langsa

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa Gulung Komplotan Curanmor, 6 Orang Diringkus, 10 Sepmor Disita

Satreskrim Polres Langsa berhasil meringkus 6 tersangka pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dan menyita barang bukti (BB) berupa 10 unit sepmor

Tayang:
Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK (tengah), memperlihatkan BB 10 unit sepmor dan 6 orang tersangka. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa berhasil meringkus 6 tersangka pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dan menyita barang bukti (BB) berupa 10 unit sepmor.

Ke-6 tersangka yaitu, SG alias Kucing (33), warga Gampong Paya Bili II, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Lalu, RH (24), oknum mahasiswa yang beralamat di Gampong Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.

Kemudian, ZA Alias Nonon (33), alamat Gampong Seuneubok Pase, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.

Seterusnya, KA (21), oknum mahasiswa, alamat Gampong Paya Biek, Kecamatan Peureulak Barat,Aceh Timur.

Selanjutnya, ABD (28), alamat Desa Pertik, Kecamatan Pining, Gayo Lues.

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Curanmor, Enam Pelaku dan Tiga Penadah Ditangkap

Baca juga: Polisi Tangkap 9 Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Baca juga: Hati-hati Parkir Kendaraan, Polres Aceh Tengah Tangkap Sembilan Tersangka Pelaku Curanmor

Pelaku terakhir adalah, SB (27), alamat Desa Pining, Kecamatam Pining, Gayo Lues.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, Rabu (7/7/2021), mengatakan, kesembilan pelaku satu komplotan ini ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. 

AKP Arief menjelaskan, pencurian sepeda motor dan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku terjadi pada 9 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP).

Semua TKP tersebut berada di wilayah Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang yang masih masuk ke dalam wilayah hukum Polres Langsa.

Usai mendapat laporan korban dari 9 TKP itu, terang AKP Arief, Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

“Berkat kerja sama dengan masyarakat, akhirnya tanggal 29 Juni 2021 sekira pukul 01.00 WIB, ditangkap pelaku utama (pemetik) curanmor, SG alias Kucing,” ujar Kasat Reskrim.

Baca juga: Kabur dari Tahanan, Spesialis Curanmor Ditemukan Tewas di Hutan, Istri Sebut Ada 4 Kejanggalan

Baca juga: Polres Aceh Utara Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor di Tanah Pasir

Baca juga: Bawa Kabur Sepmor Ibu Rumah Tangga, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Lhokseumawe

Kucing ditangkap Tim Resmob Satreskrim di sebuah warnet di Kota Langsa.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap SG alias Kucing, langsung kita lakukan pengembangan,” papar AKP Arief..

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved