Berita Langsa
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa Gulung Komplotan Curanmor, 6 Orang Diringkus, 10 Sepmor Disita
Satreskrim Polres Langsa berhasil meringkus 6 tersangka pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dan menyita barang bukti (BB) berupa 10 unit sepmor
Dalam pengembangan lanjutan, pada hari yang sama petugas berhasil mengamankan 5 orang pelaku lainnya yang yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Kelima pelaku di antaranya, tersangka ZA Alias Nono, berperan membantu menjualkan barang hasil curian (sepmor) dan ia bertindak sebagai penadah.
Lalu, tersangka RD, ikut membantu menjualkan barang hasil curian dan sebagai penadah.
Selanjutnya, tersangka KA sebagai penadah.
Kemudian, tersangka SB sebagai penadah, serta ABD juga penadah.
Baca juga: Wakil Ketua DPRK Apresiasi Kinerja Polres Subulussalam Ungkap Kasus Curanmor
Baca juga: Pelaku Curanmor Jual Sepmor Curian Rp 2 Juta-Rp 3 Jutaan/Unit, Sasarannya Warga Pedalaman
Baca juga: Beraksi Seorang Diri, Begini Modus dan Trik Pelaku Curanmor Sikat Belasan Sepmor di Subulussalam
Pelaku penadahan barang curian tersebut diamankan masing-masing di tempat yang berbeda beserta barang bukti.
“ZA, RD, dan KA, diamankan dirumahnya. Sedangkan untuk tersangka ABD diamankan di depan SPBU DESA Bayeun Rantau Seulamat, Aceh Timur,” beber dia.
“Terakhir, tersangka SB diamankan di Peunaron, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur,” papar Kasat Reskrim.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sindikat-curanmor-digulung-0707.jpg)