Kasus Proyek Fiktif di Subulussalam

BREAKING NEWS - Kasus Proyek Fiktif, Kejari Subulussalam Tetapkan Tiga Tersangka, Ini Orangnya

Kejaksaan Negeri Subulussalam akhirnya menetapkan tiga tersangkat terkait kasus kasus lima paket proyek fiktif

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih SH. 

Laporan Khalidian I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri Subulussalam akhirnya menetapkan tiga tersangkat terkait kasus kasus lima paket proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Subulussalam Mhd. Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2020).

Menurut Kajari Alinafiah, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan hasil ekspose 18 Maret. Ini diperkuat data-data yang diminta serta keterangan saksi-saksi berikutnya.

“Sehingga sudah diperoleh bukti yang cukup untuk menentukan tersangka. Sehingga hari ini ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut tiga orang sementara ini,” kata Alinafiah

Minum Kopi Susu Dingin dan Makan Mi Pada Siang Bulan Puasa, 4 Orang Diamankan WH Aceh Tamiang

Tiga orang yang ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus proyek  fiktif senilainya Rp 795 juta ini masing-masing SH, SR dan Dar alias A. Tersangka SH merupakan mantan pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan jabatan terakhir sebagai sekretaris.

Pun demikian tersangka SR dari BPKD. Sementara Dar alias A merupakan pihak swasta disebut-sebut sebagai rekanan dalam kasus proyek fiktif ini.

Ketiganya sudah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kajari Alinafiah juga memastikan jika pengusutan terkait proyek fiktif tidak berhenti untuk ketiga tersangka.

Dikatakan, apabila dalam proses lanjutan diperoleh bukti  dan keterlibatan tersangka lain maka kejaksaan akan kembali mengembangkan.

Sebagaimana diberitakan kejaksaan Negeri Subulussalam hingga kini masih terus melakukan pengusutan kasus dugaan proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) yang nilainya Rp 795 jutaan.

 Hal itu disampaikan Kajari Subulussalam Mhd. Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2020).

Menurut Kajari Alinafiah, pihak Kejaksaan Subulussalam tidak pernah berhenti menangani kasus proyek lima proyek fiktif yang terjadi 2019 lalu. Dalam hal ini, kejaksaan sedang memeriksa sederet pejabat di DPUPR dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebagai saksi.

Bupati Aceh Singkil Lantik Ratusan 243 PNS

Selain memeriksa saksi-saksi, kata Kajari Alinafiah, pihaknya juga kini tengah menyempurnakan berkas-berkas terkait.”Penanganan kasus proyek fiktif ini tetap berlanjut kita sedang menyempurnakan berkasnya,” ujar Kajari Alinafiah

Sebelumnya, Kajari Alinafiah mengaku sempat melakukan penundaan terhadap pemeriksaan saksi-saksi dan giat lainnya. Hal itu menyusul wabah virus corona atau covid-19. 

Hal ini menurut Alinafiah sebagai upaya pencegahan penularan wabah covid di daerah tersebut. Namun, delam dua pekan terakhir kejaksaan kembali melanjutkan pemeriksaan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved