Berita Aceh Tenggara
GeRAK & MaTA Desak Penuntasan Kasus Korupsi di Agara dari Kasus Bimtek, PJU, UGL hingga Bibit Jagung
Dikatakan Askhalani, semua kasus korupsi tersebut harus menjadi atensi Kejati Aceh untuk dituntaskan sampai ke meja hijau.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, Panitia PHO dua orang, panitia lelang dua orang, dan penghubung pihak rekanan satu orang.
“Rencananya, minggu depan, akan dilanjutkan pemanggilan sejumlah saksi-saksi,” terang Edwardo.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi di UGL, menurut Kasi Pidsus, sedang dalam proses audit Inspektorat Aceh Tenggara untuk Perhitungan Kerugian Negara (PKN).
Baca juga: GeRAK Aceh Minta Aparat Penegak Hukum Fokus Tuntaskan Kasus Korupsi di Agara
Kejari tidak memakai audit PKN BPKP Perwakilan Aceh karena cukup banyak kwitansi dan nantinya terlalu lama.
Kasus di UGL Kutacane telah diperiksa sekitar 10 orang saksi.
Selanjutnya, kasus bimtek dana desa tahun 2019, urai Edwardo, sudah pernah diperiksa saksi sekitar 15 orang.
“Namun, kasus itu sudah habis waktu, makanya tidak diangkat lagi kasus bBimtek dana desa 2019 tersebut," ujarnya.(*)