Berita Aceh Besar

Mahkamah Syar'iyah Jantho dan Kemenag Aceh Besar Laksanakan Sidang Terpadu di Pulau Terluar

"Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, Mahkamah Syar’iyah Jantho memberikan layanan sidang keliling di dua kecamatan yang berada dalam....

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua Mahkamah Syariyah Jantho,Siti Salwa SH MH, saat berikan layanan sidang keliling di Kantor KUA Pulo Aceh, Aceh Besar. 

"Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, Mahkamah Syar’iyah Jantho memberikan layanan sidang keliling di dua kecamatan yang berada dalam wilayah yurisdiksinya, yaitu Kecamatan Krueng Barona Jaya dan Kecamatan Pulo Aceh," ujar Siti Salwa dalam rilis, Jumat (9/7/2021).

Laporan Asnawi Luwi| Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Besa,r berikan layanan sidang keliling hingga ke Pulo Aceh, pulau terluar di wilayah Aceh yang berada dalam wilayah yurisdiksinya.

Dalam kata sambutannya pada agenda pembukaan kegiatan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho juga mensosialisasikan inovasi terbaru Mahkamah Syar’iyah Jantho, yaitu SI-JALIN (Sistem Informasi Layanan Keliling) yang baru Launching pada 25 Juni 2021 yang lalu.

SI-JALIN merupakan inovasi terbaru Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang bertujuan memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan untuk dapat mendaftar perkara, pengambilan sisa panjar biaya perkara, atau pengambilan produk pengadilan pada saat pelaksanaan sidang keliling.

Sehingga para pihak, tidak perlu bersusah payah menuju Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Terobosan untuk memberi pelayanan terbaik dengan penuh kemudahan kepada para pencari keadilan, tidak hanya sekedar ucap kata ataupun wacana.

Itulah yang diupayakan dan terus dilakukan oleh MS Jantho, dalam mewujukkan keadilan yang hakiki bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Aceh Besar.

Baca juga: Dibebaskan di Mahkamah Syariyah Jantho, MA Hukum Ayah Pemerkosa Anak Kandung 200 Bulan Penjara

Sebagimana diketahui, bahwa ada 23 Kecamatan dan 604 gampong yang menjadi wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho, yaitu Kecamatan Baitussalam, Kecamatan Leupung, Kecamatan Lembah Selawah, Kecamatan Darul Imarah, Kecamatan Blang Bintang, Kecamatan Lhoknga, Kecamatan Lhoong, Kecamatan Darul Kamal, Kecamatan Darussalam, Kecamatan Mesjid Raya, Kecamatan Indrapuri, Kecamatan Montasik, Kecamatan Ingin Jaya, Kecamatan Kota Jantho, Kecamatan Peukan Bada, Kecamatan Pulo Aceh, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kecamatan Seulimuem, Kecamatan Kuta Baro, Kecamatan Simpang Tiga, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kecamatan Sukamakmur, dan Kecamatan Kuta Malaka.

Luasnya wilayah yurisdiksi MS Jantho, serta mengingat posisi MS Jantho yang berada di pusat Kecamatan Kota Jantho, tentunya membuat para pencari keadilan yang berada di beberapa di kecamatan lainnya sedikit kesulitan.

Dengan alasan jarak tempuh yang jauh menuju Mahkamah Syar’iyah Jantho, seperti mereka yang berada di Kecamatan Pulo Aceh.

"Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, Mahkamah Syar’iyah Jantho memberikan layanan sidang keliling di dua kecamatan yang berada dalam wilayah yurisdiksinya, yaitu Kecamatan Krueng Barona Jaya dan Kecamatan Pulo Aceh," ujar Siti Salwa dalam rilis, Jumat (9/7/2021).

Lanjut Siti Salwa, disebabkan jarak tempuh yang sangat jauh, pelayanan sidang keliling ke Pulo Aceh hanya tersedia anggaran untuk dua hari pelayanan, yaitu tanggal 7 Juli 2021 hingga 8 Juli 2021.

Sedangkan layanan sidang keliling di Kecamatan Krueng Barona Jaya, masih berlanjut sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Baca juga: Ombudsman Aceh Apresiasi Inovasi Pelayanan di Mahkamah Syariyah Jantho

Pulo Aceh merupakan daerah administrasi tingkat III yang terletak paling barat di Indonesia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved