Berita Aceh Besar

Mahkamah Syar'iyah Jantho dan Kemenag Aceh Besar Laksanakan Sidang Terpadu di Pulau Terluar

"Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, Mahkamah Syar’iyah Jantho memberikan layanan sidang keliling di dua kecamatan yang berada dalam....

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua Mahkamah Syariyah Jantho,Siti Salwa SH MH, saat berikan layanan sidang keliling di Kantor KUA Pulo Aceh, Aceh Besar. 

Untuk menuju Pulo Aceh, kita bisa menempuhnya melalui pelabuhan penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh dengan menumpang kapal motor dan menghabiskan waktu sekitar 1,5 jam perjalanan.

Adapun perjalanan Ulee Lheu menuju Kota Jantho, menghabiskan waktu sekitar 1 jam.

Artinya lebih kurang 2,5 jam perjalanan pergi dan 2,5 perjalanan pulang yang harus ditempuh untuk menuju ke Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Siti Salwa juga  berterima kasih kepada KakanKemenag Aceh Besar, Abrar Zym SHI MH yang telah mendukung kami melalui fasilitas transportasi laut untuk kemudahan bagi mereka menempuh perjalanan menuju Pulo Aceh.

Ia berharap, semoga ikatan kerja sama MS Jantho dengan Kementerian Agama Aceh Besar terus berlanjut dalam kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sidang keliling ini selain memudahkan juga implementasi dari peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran. (*)

Baca juga: PP Mahkamah Syariyah Jantho, Kini Tersedia Mas Jhon untuk Antar & Jemput Anda, Unduh via Smartphone

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved