PPKM Darurat

Mendagri: Sosialisasi PPKM Darurat Perlu Dilakukan Persuasif dan Koersif

Apalagi, bagi yang berada pada sektor esensial dan kritikal, mereka perlu memiliki pemahaman tentang mekanisme pengaturan Work From Home dan Work Form

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Mendagri Tito Karnavian mengatakan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat perlu dilakukan secara persuasif hingga koersif. 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat perlu dilakukan secara persuasif hingga koersif.

Secara persuasif, dapat diterapkan melalui komunikasi dengan publik dan stakeholder terdampak.

Sedangkan secara koersif, dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum bagi pelanggar kebijakan PPKM Darurat.

“Kita melihat pelaksanaan PPKM darurat di Jawa-Bali, pelaksanaannya memang memerlukan upaya sosialisasi yang persuasif dan upaya-upaya koersif untuk penegakkan hukum,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi melalui Video Conference yang dipimpin Menko Perekonomian dengan agenda ”Evaluasi Implementasi PPKM Mikro Diperketat", Jumat (9/7/2021).

Kemendagri Terbitkan Aturan Baru, Ada Pengetatan di 43 Daerah Seperti PPKM Darurat

Menurut Mendagri Tito, sosialisasi penting dilakukan, terutama kepada masyarakat dan stakeholder terdampak.

Apalagi, bagi yang berada pada sektor esensial dan kritikal, mereka perlu memiliki pemahaman tentang mekanisme pengaturan Work From Home dan Work Form Office sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021.

“Sosialisasi ini sangat penting sekali terutama kepada publik, komunikasi publik, penjelasan kepada masyarakat, kemudian yang kedua adalah melakukan komunikasi dengan asosiasi-asosiasi yang terdampak,” ujar Mendagri.

Di samping sosialisasi yang bersifat persuasif, upaya koersif melalui penegakan hukum juga perlu dilakukan. Upaya ini dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, TNI/Polri maupun Kejaksaan untuk memberi sanksi terhadap pelanggar kebijakan PPKM Darurat.

Warga Asing Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat, Luhut: Tidak Bisa Menutup Pintu Masuk Sembarangan

Apalagi, hal ini juga dikuatkan dengan Perda/Perkada yang memuat sanksi dan norma bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Untuk upaya koersif, dilakukan penegakkan secara tegas untuk menghindari, terutama untuk menekan mobilitas masyarakat serta ketaatan protokol kesehatan utamanya masker. Untuk upaya koersif ini pemerintah daerah dapat bekerja sama selain dengan Polri dan TNI, juga Kejaksaan dan Pengadilan,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Pemerintah Aceh Diminta tak Euforia di Blok B, Lapangan Rantau & Peureulak Masih Dikuasai Pertamina

Baca juga: Ditinggal Pemilik, Rumah Berkontruksi Kayu Warga Nurussalam, Aceh Timur Terbakar 

Baca juga: 17 Pembunuh Presiden Haiti Ditangkap, 28 Orang Terlibat, 2 Warga AS dan 26 Mantan Tentara Kolombia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved