Berita Banda Aceh
Warkop di Banda Aceh Boleh Buka Hingga Jam 9 Malam, Tempat Ibadah tak Ditutup, Wajib Patuhi Protkes
Forkopimda Kota Banda Aceh menyepakati operasional usaha warung, kafe, restoran, pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Demikian juga dengan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha tahun ini, dapat tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Menghindari terjadinya keramaian dan kerumunan, serta bagi panitia dan pihak-pihak yang terkait diwajibkan bebas Covid-19," ungkapnya lagi.
Baca juga: Menko Airlangga: PPKM Darurat Tidak Menganggu Sektor Esensial Beroperasi
Seperti diketahui Kota Banda Aceh ditetapkan sebagai salah satu kota yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di luar Jawa-Bali.
PPKM dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 ini juga diperketat dari sebelumnya.
Berdasarkan instruksi Mendagri dan gubernur, serta rapat Forkopimda pada Kamis (8/7/2021).
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman pun mengeluarkan instruksi Nomor 8 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Gampong.(*)
Baca juga: Anak Gadisnya Hamil 7 Bulan, Ayah Lapor Ke Polres Aceh Utara, Ternyata Ini Pelakunya