Berita Banda Aceh

Warkop di Banda Aceh Boleh Buka Hingga Jam 9 Malam, Tempat Ibadah tak Ditutup, Wajib Patuhi Protkes

Forkopimda Kota Banda Aceh menyepakati operasional usaha warung, kafe, restoran, pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh menyepakati operasional usaha warung, kafe, restoran, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya hingga pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam, dengan kapasitas pengunjung dibatasi hanya 25 persen. Kebijakan itu ditetapkan mulai Jumat 9 Juli dan berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang 

Demikian juga dengan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha tahun ini, dapat tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Menghindari terjadinya keramaian dan kerumunan, serta bagi panitia dan pihak-pihak yang terkait diwajibkan bebas Covid-19," ungkapnya lagi.

Baca juga: Menko Airlangga: PPKM Darurat Tidak Menganggu Sektor Esensial Beroperasi

Seperti diketahui Kota Banda Aceh ditetapkan sebagai salah satu kota yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di luar Jawa-Bali.

PPKM dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 ini juga diperketat dari sebelumnya.

Berdasarkan instruksi Mendagri dan gubernur, serta rapat Forkopimda pada Kamis (8/7/2021).

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman pun mengeluarkan instruksi Nomor 8 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Gampong.(*)

Baca juga: Anak Gadisnya Hamil 7 Bulan, Ayah Lapor Ke Polres Aceh Utara, Ternyata Ini Pelakunya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved