Internasional

Jordania Hukum Dua Komplotan Penghasut Tingkat Tinggi, Divonis Kerja Paksa 15 Tahun

Pengadilan Keamanan Negara (SSC) militer Jordania, Senin (12/7/2021) memvonis dua komplotan penghasut tingkat tinggi.

Editor: M Nur Pakar
Foto: ArabNews
Dua penghasut tingkat tinggi di Jordania, Bassem Awadallah dan Sharif Hassan bin Zaid dihukum kerja paksa 

Pengacara Awadallah Mohammed Afif, mantan presiden SCC, mengatakan dia akan menantang putusan di Pengadilan Kasasi (Mahkamah Agung).

Awadallah dan Bin Zaid ditangkap pada 3 April bersama 15 orang lainnya.

Diduga terlibat dalam kasus tersebut, yang juga melibatkan Pangeran Hamzah bin Hussein, saudara tiri Raja Jordania Abdullah II.

Pada saat itu, pihak berwenang Jordania mengatakan Awadallah, Bin Zaid, dan Pangeran Hamzah berusaha mengacaukan negara, bekerja sama dengan “entitas asing.”

Atas arahan Raja Abdullah, kasus Pangeran Hamzah diselesaikan dalam keluarga Hasyim.

Pengadilan Kerajaan Jordania menerbitkan surat yang ditandatangani oleh Pangeran Hamzah.

Di mana dia bersumpah setia kepada raja dan menegaskan akan bertindak selalu untuk Yang Mulia dan putra mahkotanya untuk membantu dan mendukung.

Pangeran (41) hanya terlihat sekali sejak April 2021 menemani raja selama perayaan kemerdekaan Jordania pada 25 Mei 2021.

Pangeran Hamzah yang berpendidikan Inggris dan berpendidikan AS dikesampingkan sebagai mantan pewaris takhta pada tahun 2004.

Jaksa SSC telah mengajukan tuduhan penghasutan terhadap Awadallah dan Bin Zaid.

Menuduh mereka berkonspirasi dengan pangeran untuk mengacaukan negara dan memicu kerusuhan terhadap raja bekerja sama dengan pihak asing.

Awadallah dan Bin Zaid mengaku tidak bersalah selama persidangan pembukaan mereka pada awal Juni.

Kedua tersangka memberikan keterangan tertulis kepada pengadilan.

Surat dakwaan terhadap Awadallah dan Bin Zaid mengatakan mereka berteman lama.

Karena sifat pekerjaan dan hubungan mereka dengan sang pangeran, yang berusaha menjadi penguasa Jordania.

Baca juga: Mantan Kepala Pengadilan Kerajaan Jordania Didakwa Atas Kasus Hasutan Pangeran Hamzah

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved