Idul Adha 1442 H
Hukum Membagikan Daging Kurban ke Desa atau Daerah Lain, Simak Penjelasan Abu Mudi
“Hukum naqal ataupun membagi daging kurban kepada desa atau tempat-tempat yang bukan tempat disembelih hewan kurban tersebut?” kata Abu Mudi.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM – Simak penjelasan Abu Mudi tentang hukum membagikan daging kurban ke desa tetangga atau daerah lain.
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban sendiri dilakukan pada 10 Dzulhijjah (Idul Adha), dan di hari tasyrik tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Namun, bolehkan membagikan daging kurban ke desa tetangga atau daerah lain?
Mengenai persoalan ini, Abu Syekh Haji Hasanoel Bashry atau dikenal Abu Mudi pun menjawab dalam kanal Youtube-nya, MUDI TV.
“Hukum naqal ataupun membagi daging kurban kepada desa atau tempat-tempat yang bukan tempat disembelih hewan kurban tersebut?” kata Abu Mudi yang membaca pertanyaan.
Baca juga: Bolehkah Ayam Dijadikan Hewan Kurban? Simak Penjelasan Abu Mudi
Baca juga: Ibadah Haji dan Kurban ; Transformasi Nilai Sosial
Abu Mudi mengatakan bahwa membagikan daging kurban sama seperti zakat.
“Disini sama dengan zakat,” jelas Abu Mudi
Abu Mudi menejelaskan, zakat tidak boleh naqal (memindahkan), sehingga daging kurban tidak boleh dibagikan kepada desa ataupun kecamatan yang lain selain di tempat yang disembelihkan.
Bolehkah Ayam Dijadikan Hewan Kurban?
Berkurban merupakan salah satu ibadah yang dilaksanakan oleh umat Islam.
Berkurban dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.
Pada hari raya Idul Adha, terdapat dua amalan sunah yang paling utama untuk dikerjakan, yaitu shalat Idul Adha secara berjamaah dan menyembelih hewan kurban.
Kedua amalan tersebut telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dari Al-Bara’ bin ‘Azib:
“Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini adalah shalat (Idul Adha), kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban.