Idul Adha 1442 H
Hukum Membagikan Daging Kurban ke Desa atau Daerah Lain, Simak Penjelasan Abu Mudi
“Hukum naqal ataupun membagi daging kurban kepada desa atau tempat-tempat yang bukan tempat disembelih hewan kurban tersebut?” kata Abu Mudi.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunah kami.
Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban,”
Baca juga: 1 Dzulhijjah 1442 H Hampir Tiba, yang Berkurban Ingat Ada Larangan Potong Kuku dan Cukur Rambut
Baca juga: Bolehkah Menjual Daging Kurban Demi Sesuap Nasi? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Umumnya, hewan yang dijadikan untuk kurban adalah unta, sapi, dan kambing atau sejenisnya.
Dalam sebuah kitab berbahasa Jawi disebutkan bahwa ayam juga diperbolehkan untuk dijadikan sebagai hewan kurban.
Lantas, apakah benar ayam diperbolehkan untuk dijadikan sebagai hewan kurban?
Mengenai hukum dan persoalan ini, Abu Syekh Haji Hasanoel Bashry atau dikenal Abu Mudi pun menjawab dalam kanal Youtube-nya, MUDI TV.
“Dalam kitab Fiqih yang sudah kita pelajari, tidak ada (kurban ayam). Tetapi dalam kitab berbahasa Jawi ada,” terang Abu Mudi.
Abu Mudi menceritakan bahwa dulunya ia sangat kesulitan untuk menjawab pertanyaan mengenai boleh atau tidak ayam dijadikan sebagai hewan kurban.
“Saya cukup kesusahan pada waktu itu ketika ada seseorang yang bertanya,” terangnya.
Baca juga: Idul Adha 1442 Sebentar Lagi, Ingin Kurban Tapi Dengan Cara Berutang? Ini Hukumnya Menurut UAS
Baca juga: Kisah Inspiratif Tgk Ridwan di Tamiang, Tiap Hari Keliling Kampung Kutip Tabungan Warga untuk Kurban
Abu Mudi menjawab pada waktu itu bahwa tidak bisa berkurban dengan ayam.
“Saya menjawab tidak ada karena yang saya pelajari adalah kitab Arab dan yang saya ajarkan pun juga kitab Arab. Tidak pernah disebutkan (ayam boleh dikurbankan),” jelas Abu Mudi.
Abu Mudi mengatakan ketika dirinya mengisi pengajian di Kembang Tanjung, ada yang menunjukkan sebuah kitab kepadanya.
Dalam kitab itu menerangkan bahwa memperbolehkan ayam dijadikan sebagai hewan kurban.
“Ketika saya isi pengajian di Kembang Tanjung, ada yang memperlihatkan kitab, yang ternyata memang ada yang menjelaskan tentang kurban dengan seekor ayam,” ujarnya.
Namun pada saat itu, Abu Mudi membaca kitab tersebut dengan teliti dan berhati-hati agar tidak terjadi kesalahpahaman.