Idul Adha 1442 H
Hukum Membagikan Daging Kurban ke Desa atau Daerah Lain, Simak Penjelasan Abu Mudi
“Hukum naqal ataupun membagi daging kurban kepada desa atau tempat-tempat yang bukan tempat disembelih hewan kurban tersebut?” kata Abu Mudi.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
“Saya baca dengan teliti dan cukup berhati-hati sekali, di awalan kitab itu tertulis,“ kata Ibnu Abbas”. Dari situ langsung saya temukan jawabannya, tanpa harus membaca sampai selesai,” jelas Abu Mudi.
Abu Mudi pun langsung menjelaskan bahwa kurban dengan ayam merupakan pendapat Ibnu Abbas.
“Ibnu Abbas adalah seorang Mujtahid,” ungkapnya.
Baca juga: Idul Adha Sudah Dekat, Apa Hukum Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Simak Penjelasannya
Abu Mudi pun mengatakan bahwa kurban dengan ayam tidak bisa menjadi pegangan.
“Tidak boleh kita ikuti karena di kita tidak ada kitab. Di kitab itu tidak ada tata cara beramal. Karena kitab itu bukan karangan Beliau (Ibnu Abbas),” kata Abu Mudi.
“Kadang dibolehkan kurban ayam bagi kaum fakir miskin,” jelas Abu Mudi.
Abu Mudi mencontohkan, jika seorang fakir miskin sangat berhasrat untuk berkurban setiap tahun, maka Ibnu Abbas memberikan fatwa.
“Ibnu Abbas memberikan fatwa boleh berkurban dengan seekor ayam bagi yang tidak sanggup beli kambing,” terangnya.
Abu Mudi meminta kepada semuanya untuk tidak secara mutlak mengamalkan pendapat Ibnu Abbas yang terdapat dalam kitab berbahasa Jawi tersebut. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Memaksa Diri Belajar Sampai Dini Hari, Mahasiswa Meninggal Alami Pendarahan Otak
Baca juga: Buntut Tak Percaya Covid-19, Dokter Lois Owien Ditangkap Polisi, Kini Dilimpahkan ke Mabes Polri
Baca juga: Dua Remaja Meninggal Dalam Kecelakaan Tragis di Aceh Timur, Polisi Jelaskan Kronologisnya