Berita Banda Aceh
40 Pekerja Bangunan Diobservasi Untuk Pemberian Sertifikat Jasa Konstruksi
acara observasi dan penilaian untuk pemberian Sertifikat Jasa Konstruksi kepada pekerja bangunan di lokasi proyek pembangunan gedung BPBD Banda Aceh
Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, pada hari Rabu (14/7) membuka acara observasi dan penilaian untuk pemberian Sertifikat Jasa Konstruksi kepada pekerja bangunan di lokasi proyek pembangunan gedung BPBD Kota Banda Aceh di Gampong Pango Raya.
Acara ini dilaksanakan PT Harun Jaya, yang membangun proyek gedung BPBD Kota bersama Balai Jasa Konstruksi Aceh, Dinas PUPR Kota dan instansi tehnis lainnya.
Kepala Balai Jasa Konstruksi Aceh, Ir Hilal MT saat sambutan pengarahannya mengatakan, dalam UU Jasa Konstrukti Nomor 2 tahun 2017 pasal 70 menyebutkan, semua pekerjaan jasa konstruksi, harus ditangani dan dikerjakan oleh para tukang yang sudah bersertifikat Jasa Konstruksi.
Lembaga yang berwenang melakukan pemberian penilaian dan pemberian sertifikat jasa konstruksi kepada tukang bangunan, tukang besi, tukang kayu dan sejenisnya adalah Kementerian PUPR/Balai Jasa Konstruksi.
Kehadiran pihaknya di lokasi proyek pembangunan gedung BPBD Kota ini, atas undangan dari PT Jaya Harun, yang mengerjakan proyek pembangunan gedung BPBD Kota.
Tujuannya untuk melakukan observasi dan penilaian pemberian Sertifikat Jasa Konstruksi kepada 40 orang pekerja bangunan yang bekerja di lokasi proyek pembangunan gedung BPBA Kota tersebut.
Baca juga: DPO Kasus Pencabulan Ditangkap di Warung Kopi di Bireuen, Sempat Ingin Lari
Balai Jasa Konstruksi Aceh, kata Hilal, mengucapkan terima kasih kepada Dirut PT Jaya Harun, Mansur, yang sudah menjalankan isi pasal 70 UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan semua perusahaan yang memenangkan tender proyek pemerintah, wajib memperkerjakan para tukang yang sudah bersertifikat.
Harapannya, kata Hilal, perusahaan lainnya yang akan mengerjakan paket proyek konstruksi milik pemerintah, sebelum proyek fisiknya dilaksanakan, mereka terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sertifikat jasa kontruksi kepada para pekerja bangunannya, apakah mereka sudah memiliki sertifikat atau belum.
Jika pakerjanya, banyak belum memiliki serifikat bangunan dari Kementerian PUPR/Balai Jasa Konstruksi Aceh, perusahaannya wajib melaporkan kepada Balai Jasa Kontruksi Aceh.
Tujuannya untuk dilakukan observasi dan penilaian untuk pemberian Sertifikat Jasa Kontruksi kepada para tukang bangunan yang bekerja di proyek tersebut, seperti yang dilakukan PT Harun Jaya ini.
Mewakili Kementerian PUPR, kata Hilal, Balai Jasa Konstruksi Aceh, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dirut PT Harun Jaya, yang telah melaksanakan Isi Pasal 70 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Sebanyak 40 orang pekerjanya yang belum memiliki sertifikat jasa konstruksi, minta diobservasi dan dinilai, kemampuan para tukang bangunannya dalam rangka penerbitan Sertifikat Jasa kontruksi kepada para tukangnya secara individu oleh Balai Jasa Kontruksi Aceh.
Dirut PT Harun Jaya, Mansur mengatakan, kegiatan sebagai tindak lanjut dari isi pasal 70 UU Konstruksi Nomor 2 tahun 2017. Kemudian, PT Harun Jaya, juga tidak mengiginkan, tukang bangunan yang bekerja di proyek pembangunan gedung BPBD Kota ini, tidak memiliki sertifikat.
Baca juga: Cara Atasi Efek Samping Vaksin Covid-19 yang Mungkin Muncul pada Tubuh, Kenali Juga Jenis Gejalanya
“Karena sertifikat tukang bangunan itu menjadi keharusan bagi pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah, kita sebagai perusahaan jasa konstruksi, harus melaksanakannya,” ujar Mansur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tinjau-pekerja-kontruksi-di-banda-aceh_pekerja-bangunan.jpg)