Minggu, 26 April 2026

Berita Bireuen

DPO Kasus Pencabulan Ditangkap di Warung Kopi di Bireuen, Sempat Ingin Lari

Tim Kejari Bireuen bersama tim Intelijen Kodim 0111/Bireuen, sekitar pukul 21.30 WIB, Selasa (13/07/2021) menangkap seorang warga Pante Lhong

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Kejari Bireuen menangkap DPO kasus pencabulan, Selasa (13/07/2021), Kejari Bireuen jelaskan penangkapan tersebut. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen 

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN  - Tim Kejari Bireuen bersama tim Intelijen Kodim 0111/Bireuen, sekitar pukul 21.30 WIB, Selasa (13/07/2021) menangkap seorang warga Pante Lhong, Peusangan, Bireuen

Pria berinisial Rasy bin Am (60) adalah orang yang sudah lama dicari dan tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016 lalu.

Dia masuk DPO atas kesalahan melakukan pencabulan dan sudah ada putusan tetap. 

Baca juga: 3 Perempuan Sekeluarga Jadi Korban Pencabulan Dukun, Berawal Dari Ritual Mandi

Plt Kejari Bireuen, M Siregar SH yang didampingi Kasie Intel Fri Wisdom SH di Kantor Kejari Bireuen mengatakan, terpidana ditangkap di Desa Pante Lhong, Peusangan Bireuen saat sedang duduk di warung kopi

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat  tentang keberadaan terpidana sedang berada di desanya.

Mendapat informasi tentang terpidana, dan selanjutnya tim tangkap buronan (Tabur) Kejari Bireuen dan dibantu tim Intelijen Kodim 0111/Bireuen bergerak menuju lokasi. 

Baca juga: Baru 5 Bulan Menikah, Oknum Polisi Malah Tergoda Ibu Mertua, Tega Lakukan Pencabulan

Setiba di kawasan sebagaimana diinformasikan dan benar adanya.

Tim melihat terpidana  sedang duduk di warung kopi langsung dilakukan upaya penangkapan.

Saat hendak ditangkap terpidana sempat ingin melarikan diri akan tetapi cepat diantisipasi oleh tim. 

Terpidana kemudian dibawa ke Kejari Bireuen.

Rasy bin Am terpidana dalam perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Baca juga: 2 Pria Mengamuk dan Ancam Bakar Kantor BPMA, Polisi Tangkap Pelaku dan Begini Pengakuannya

Kasie Intelijen Kejari Bireuen mengatakan, di Pengadilan Negeri Bireuen waktu itun dinyatakan bebas berdasarkan putusan PN nomor: 70/Pid.Sus/2016/PN-Bir. 

Selanjutnya Jaksa mengajukan Kasasi.

Berdasarkan putusan kasasi dinyatakan bersalah melakukan pencabulan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved