Berita Pidie Jaya
Gara-gara Suami Simpan Ganja di Kamar, IRT Ini Ditangkap Polisi, Menolak Saat Rumahnya Digeledah
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MH (33), warga Gampong Kiran, Kecamatan Jangka Buya, Pidie Jaya (Pijay) ketiban sial.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Saifullah
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MH (33), warga Gampong Kiran, Kecamatan Jangka Buya, Pidie Jaya (Pijay) ketiban sial.
Pasalnya, ia sejak Selasa (12/7/2021) malam, ditangkap aparat keamanan dari Reserse Narkoba Polres Pidie jaya setelah diketahui sang suaminya menyimpan narkoba jenis ganja di dalam kamar tidur mereka.
"Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari IRT ini seberat 500 gram," sebut Kapolres Pijay, AKBP Musbagh Ni'am, SAg, SH, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmat, SH kepada Serambinews.com, Rabu (14/7/2021).
Dijelaskan Rahmat, ihwal penangkapan pelaku MH ini ini setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa selama ini transaksi barang haram jenis ganja kerap dilakukan keluarga itu sehingga meresahkan masyarakat.
Karenanya, pihak kepolisian dengan sigap menindaklanjuti laporan dan pengaduan warga yang telah muak dengan ulah perbuatan menghancurkan generasi muda itu.
Tanpa menunggu waktu panjang, aparat Satnarkoba bersama aparatur gampong langsung ke lokasi kediaman MH untuk mengamankan yang bersangkutan dan BB nya itu.
Baca juga: Satresnarkoba Langsa Tangkap Pria Pengedar Ganja
Baca juga: Dalih Terbeban Biaya Kebutuhan Rumah Tangga, Pria Ini Nekat Edar Ganja, Tak Berkutik Saat Diringkus
Baca juga: Parah! Pembobol Kotak Amal Masjid Al-Fitrah Asrama PHB Mengaku Uangnya untuk Beli Chip, Ganja & Sabu
Dalam operasi penggeledahan, Pelaku MH sempat menolak saat aparat hendak menyisir berbagai sudut rumahnya.
Ternyata disalah satu titik kamar pelaku, aparat mendapatkan satu bungkusan plastik yang berisi narkoba jenis ganja.
"Akhirnya MH mengakui bahwa bakong ijo atau ganja itu milik suaminya yang tidak berada ditempat dan pelaku bersama BB saat itu juga telah diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan," jelas Kasat Narkoba.
Ditambahkan Rahmat, atas tindakan perdagangan barang haram tersebut, pelaku bakal dijerat Pasal 111 ayat (1) jo 114 ayat (1), (2) jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.
Baca juga: Simpan Sekilo Lebih Biji Ganja Punya Kawan di Rumahnya, Kakek di Medan Divonis 8 Tahun Penjara
Baca juga: Tim Mabes Polri Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Pegunungan Beutong Ateuh Nagan Raya
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyeludupan Ganja Kering 195 Kg di Gayo Lues, 2 Mobil dan 2 Tersangka Diamankan
"Kalau hukuman maksimal paling lama 20 tahun penjara,”ungkap Kasat Narkoba Polres Pidie Jaya (Pijay), Iptu Rahmat, SH.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/irt-simpan-ganja-1407.jpg)