Tukang Pijat Penyuka Sesama Jenis Bunuh Pelanggan, Kesal Korban Positif Covid-19 Tak Bayar 300 Ribu

Pasangan sesama jenis terlibat aksi adu jotos alias perkelahian hingga satu diantara mereka meninggal dunia.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa via tribunnews
ilustrasi pembunuhan | Tukang Pijat Penyuka Sesama Jenis Bunuh Pelanggan, Kesal Korban yang Positif Covid-19 Tak Mau Bayar Rp 300 ribu 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pasangan sesama jenis terlibat aksi adu jotos alias perkelahian hingga satu diantara mereka meninggal dunia.

Kejadian itu terjadi di sebuah apartemen bernama Grand Dhika City, di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat.

Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan di sebuah apartemen kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Korban yang diketahui berjenis kelamin laki-laki sebelumnya ditemukan tewas di lantai 26 apartemen kawasan Bekasi pada 7 Juli 2021.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kepolisian berhasil menangkap pelakunya.

Pelaku ternyata berprofesi sebagai tukang pijat.

Tarif yang ditawarkan pelaku saat itu Rp 300 ribu untuk sekali pijat.

Pelaku nekat membunuh korban karena mengetahui korban yang positif Covid-19 sedang isolasi mandiri.

Setelah korban tewas, pelaku juga sempat berbelanja dengan kartu kredit korban untuk kebutuhannya sendiri.

Jika ditaksir total belanjanya mencapai Rp30 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, pihaknya meringkus AS, sekitar empat hari setelah kejadian.

AS diketahui bekerja sebagai resepsionis apartemen yang menyambi jadi tukang pijat sesama jenis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kronologi kejadian ini.

Kata Yusri korban berjenis kelamin laki-laki yang tidak disebutkan identitasnya meminta kepada pelaku berinisial AS yang merupakan pekerja di apartemen.

Korban meminta AS yang juga merupakan berjenis kelamin laki-laki itu untuk mendatangi apartemennya untuk dipijat.

"Pelaku dihubungi korban, memintanya untuk memijat, dihubungi korban untuk memijat di kamar apartemennya," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Kisah Pria Hidup di Hutan Selama 41 Tahun, Makan Berbagai Jenis Hewan, Tak Pernah Lihat Wanita

Baca juga: Rian Dibunuh dan Dibakar, 8 Tersangka Ditangkap, Satu Pelaku Wanita, Dipicu Asmara Sesama Jenis

Lebih lanjut, Yusri mengatakan kalau pelaku memang memiliki kelainan seksual.

Kedua pasang sesama jenis ini sebelumnya sudah saling mengenal.

Kata Yusri mereka tergabung dalam sebuah aplikasi chatting online. 

Saat di kamar apartemen korban, AS langsung diminta untuk memijat dengan persetujuan uang tunai Rp300 ribu.

Keduanya sepakat.

Kendati begitu, saat sedang melakukan pekerjannya, AS mengetahui kalau korban ternyata positif Covid-19.

"Mendengar itu, pelaku berniat memutuskan untuk menyudahi atau tidak melanjutkan pekerjaan (memijat korban)," kata Yusri.

Pelaku lalu menolak memijat korban, ia lantas tetap meminta bayaran Rp 300 ribu.

Dari situ, terjadilah perkelahian lantaran korban tidak mau membayar.

Hal itu tidak diterima oleh korban hingga akhirnya mereka terlibat perkelahian di dalam kamar yang letaknya ada di lantai 26 apartemen tersebut.

AS lalu mencekik korban hingga meninggal dunia.

Tindakan pelaku yang mencekik leher orang tersebut, membuat nyawa dari korban itu tidak tertolong.

"Sehingga terjadi perkelahian kemudian pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia," kata Yusri. 

"Karena tahu positif Covid-19, pelaku tidak mau melanjutkan pekerjaannya (memijat korban), terjadilah perkelahian korban dicekik hingga meninggal dunia," jelasnya.

Berbelanja dengan Kartu Kredit Korban

Usai mencekik korbannya hingga tewas kata Yusri AS membawa lari tas korban berisi kartu kredit, hingga telepon genggam. 

Bahkan pelaku juga sempat berbelanja dengan kartu kredit korban untuk kebutuhannya sendiri.

Jika ditaksir total belanjanya mencapai Rp30 juta.

"Pelaku membeli bermacam-macam barang, termasuk HP, drone dan barang-barang lain yang kalau dihitung sampai Rp 30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban," tukasnya. 

"Tersangka kita kenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Penangkapan AS bermula saat adanya laporan mengenai penemuan mayat korban di lantai 26 apartemen tersebut.

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan kejanggalan dengan kematian korban dengan luka pada tubuh tepat di bagian leher.

Guna mengungkap pernyataan lanjutan dari pelaku AS, pihak kepolisian kata Yusri masih terus melakukan pemeriksaan mendalam kepada pelaku. 

Akibat ulahnya AS disangkakan Pasal 338 tentang pelaku tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Aceh, Total Kasus Positif Capai 20.553 Orang, Sembuh 15.871 & Meninggal 878 orang

Baca juga: Kumpulan 6 Resep Olahan Ikan Kembung, Cocok Untuk Lauk Makan Siang yang Nikmat dan Sehat

Baca juga: Hikmah Tak Potong Kuku & Cukur Rambut Bagi yang Kurban, UAH: Takut Jika Dipotong Belum Di-istighfari

TribunJakarta.com dengan judul Tukang Pijat Sesama Jenis Bunuh Kliennya di Bekasi, Ternyata Kesal Korban Tak Jujur Positif Covid

BACA BERITA KASUS PEMBUNUHAN LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved