Berita Aceh Singkil

Istri Terpidana Korupsi Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Serahkan Uang Denda ke Kejari Aceh Singkil

Jaruddin (JD), terpidana kasus korupsi bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) membayar uang denda sebesar Rp 50 juta, seperti putusan pengadilan. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Dok Delfiandi
Kasi Pidsus Kejari Aceh Singkil, Delfiandi menerima penyerahan uang denda dari istri terdakwa kasus korupsi rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), Jaruddin, Kamis (15/7/2021). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Jaruddin (JD), terpidana kasus korupsi bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) membayar uang denda sebesar Rp 50 juta, seperti putusan pengadilan. 

Uang denda tersebut diserahkan oleh istrinya ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

"Istri Jaruddin membayar uang denda sebesar Rp 50 juta, sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh," kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, melalui Kasi Pidsus, Delfiandi, Kamis (15/7/2021).

Menurut Delfiandi, dengan membayar uang denda, maka JD hanya tinggal menjalani pidana penjara sesuai putusan pengadilan yakni 1 tahun dan 2 bulan pidana penjara.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap  bekas pejabat Aceh Singkil yang tersandung korupsi bantuan rumah tidak layak huni (RTLH), Kamis (1/7/2021) lalu. 

Bekas pejabat tersebut masing-masing JD, jabatan terakhir sebelum diberhentikan karena tersandung kasus korupsi adalah Staf Ahli Bupati Aceh Singkil.

Baca juga: Kejari Subulussalam Geledah Kantor Dinas Sosial, Terkait Kasus Rehab RTLH Tahun 2019

Baca juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Rehab RTLH Kota Subulussalam, Jaksa Sudah Periksa 27 Orang

Baca juga: Satgas Pra-TMMD Lanjutkan Pengecoran Lantai RTLH Milik Warga Krueng Kluet

Akan tetapi, kasus korupsi yang membawanya ke kursi pesakitan adalah ketika ia menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Singkil pada tahun 2016 lalu.

Dua lainnya masing-masing adalah, Teuku Rahmadi (TR) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Rahmad Syah (RS) selaku bendahara.

Dengan eksekusi tersebut, maka ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang Singkil. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada JD. Sedangkan TR dan RS divonis 2 tahun penjara. 

Selain dipidana penjara, majelis hakim juga menghukum ketiganya membayar denda masing-masing Rp 50 juta. 

Sedangkan uang penganti JD sebesar Rp 7.677.128, TR sebesar Rp 27.613.128, dan RS sebesar RP 47.613.128.

Baca juga: JPU Kejari Aceh Tenggara Terima 4 Tersangka Korupsi Jalan Muarasitulen - Gelombang, Ditahan di Rutan

Baca juga: GeRAK & MaTA Desak Penuntasan Kasus Korupsi di Agara dari Kasus Bimtek, PJU, UGL hingga Bibit Jagung

Baca juga: Begini Kasus Korupsi Menjerat Mark Sungkar, Selain 2,5 Tahun Penjara, Dituntut Bayar Denda Segini

Saat eksekusi, JD membayar uang pengganti. Sementara denda baru dibayarnya pada Selasa (13/7/2021). 

Sementara TR sudah membayar uang denda dan pengganti. Kecuali RS dalam kesempatan itu, tidak membayar uang pengganti maupun denda. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved