Berita Aceh Singkil

Istri Terpidana Korupsi Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Serahkan Uang Denda ke Kejari Aceh Singkil

Jaruddin (JD), terpidana kasus korupsi bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) membayar uang denda sebesar Rp 50 juta, seperti putusan pengadilan. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Dok Delfiandi
Kasi Pidsus Kejari Aceh Singkil, Delfiandi menerima penyerahan uang denda dari istri terdakwa kasus korupsi rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), Jaruddin, Kamis (15/7/2021). 

Ketiga PNS tersebut terseret kasus tindak pidana korupsi rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2016. 

Pagu anggarannya Rp 1 miliar, dengan sumber Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang dikelola Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil.

Kerugian negara dalam kasus RTLH senilai Rp 232.839.371. Hal itu berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan Inspektorat Aceh Singkil

Ketiganya melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca juga: GeRAK Apresiasi Polda Aceh Usut Korupsi Mark-up Pengadaan Bebek Petelur di Distan Agara

Baca juga: Jaksa Eksekusi Mantan Pejabat Aceh Singkil Terpidana Korupsi Rumah Bantuan

Baca juga: Jaksa Eksekusi Dua Terdakwa Korupsi Dana Pamsimas

Dalam perjalanan persidangan, ketiga terdakwa sempat mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 150 juta secara tanggung renteng.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved