Jual Obat Covid 5 Kali Lipat Harga Eceran Tertinggi, Pemilik Apotek Global dan Karyawan Ditangkap

Karena ulahnya itu, Pemilik Apotek Global yang beralamat di Jalan Pantai Labu, Pekan, Sabam Nainggolan ditangkap Polres Deliserdang.

Editor: Faisal Zamzami
HO/Tribun Medan
Polresta Deliserdang saat melakukan penggerebekan terhadap Apotek Global Pantai Labu Kabupaten Deliserdang Rabu, (14/7/2021). 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Sebuah Apotek di Deliserdang menjual obat Azithromycin Dihydrate di atas harga eceran tertinggi (HET).

 Apotek itu menjual obat untuk pasien Covid-19 tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Karena ulahnya itu, Pemilik Apotek Global yang beralamat di Jalan Pantai Labu, Pekan, Sabam Nainggolan ditangkap Polres Deliserdang.

Pemilik Apotek itu ditangkap bersama dua orang karyawannya, Kamis (15/7/2021).

Kasatereskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus mengatakan ketiganya ditangkap lantaran menjual obat untuk pasien Covid-19, dengan harga yang tidak sesuai standar.

“Mereka (melakukan) penjualan terhadap obat yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Kep Menkes RI No: HK.01.07 / MENKES / 2486 / 2021 tentang harga eceran tertinggi (HET) obat masa pandemi Covid-19,” ujar Firdaus dalam keterangannya.

Apotek Global menjual obat Covid-19 jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Apotek Global menjual obat Covid-19 jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. (TRIBUN MEDAN/HO)

Menurut Firdaus, Sabam Nainggolan dan karyawannya menjual Azithromycin Dihydrate 500 Mg seharga Rp 80 ribu.

Padahal HET sesuai keputusan Menkes hanya Rp 17 ribu per papan. 

Kepolisian menilai pemilik apotek telah mengetahui edaran menteri tentang HET.

Namun, untuk meraup keuntungan pribadi, mereka menjual dengan eceran yang jauh dari Harga Eceran Tertingi (HET).

Ketiganya, kata Firdaus, dijerat pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan terkait harga eceran tertinggi obat yang digunakan dalam penanganan Covid-19.

Adapun harga tersebut tertuang melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 itu diteken pada 2 Juli 2021.

"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Corona virus ini kita sudah atur harga eceran tertingginya," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).

Baca juga: Apotek yang Jual Obat Covid-19 Terlalu Mahal Digerebek, Dua Karyawan Diamankan Polisi

Baca juga: Apotek Lebanon Tutup, Krisis Obat Terus Berlanjut Tanpa Akhir

Daftar Harga Obat

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved