PPKM Darurat
Tak Mau Tutup Warungnya Karena Tak Ada Bantuan, Pemilik Warkop Ini Didenda dan Kurungan 2 Hari
Pemilik warung kopi (warkop) yang tak mau ditutup warungnya oleh petugas saat pelaksanaan PPKM darurat disidang....
SERAMBINEWS.COM - Pemilik warung kopi (warkop) yang tak mau ditutup warungnya oleh petugas saat pelaksanaan PPKM darurat disidang pada Kamis (15/7/2021).
Sebelumnya, pria bernama Rakesh itu menolak tutup warung karena tak tahu dengan cara apa mencari nafkah buat anak dan istrinya.
Dalam sidang di Gedung PKK Kota Medan, pemilik warkop yang berada di Jalan Gatot Subroto itu di denda sebesar Rp 300 ribu dan kurungan selama dua hari.
Hakim yang membacakan vonis menjelaskan kepada Rakesh bahwa ia dikenakan denda dan kurungan. Saat di lokasi, terlihat pria berkemeja kuning itu menyimak perkataan Hakim sambil mengangguk.
"Jadi saudara dijatuhi hukuman dua hari penjara dan denda sebesar Rp 300 ribu. Namun kurungan tersebut tidak perlu saudara jalani kecuali ada hukuman di lain hari. Tetapi saudara dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu."
Hakim dari Pengadilan Negeri Medan, Ulina Marbun menjelaskan kalau Rakesh tak perlu menjalani kurungan.
Lantas dia pun menanyakan kepada pemilik warung kopi yang sempat menolak penutupan warung kopi tersebut.
"Bagaimana, sanggup?" Tanya hakim.
Lalu Rakesh menjawab sambil mengangguk soal kesanggupannya.
"Sanggup," kata Rakesh.
Setelah menerima pembacaan sidang putusan, pria yang sempat menyebut-nyebut nama Wali Kota Medan dan Gubernur Sumut itu duduk menghampiri istrinya yang mengenakan gamis berbaju merah.
Rakesh merupakan pesakitan perdana selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Medan.
Dia dikenakan pidana ringan karena menolak menutup warkopnya selama pandemi Covid-19 yang kian parah.
Rakesh bercerita kalau dirinya membuka kedai usaha kecil-kecilan di sebuah rumah toko (ruko) di sekitar Jalan Nibung yang diberi nama 'Warkop DKI Astuti'.
Lokasi strategis karena banyak showroom mobil bekas dan pertokoan.